Jarta – Dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025, lembaga keuangan internasional itu memproyeksikan rasio utang Indonesia akan menembus 40,1 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan diperkirakan akan terus naik.
Bank Dunia memperkirakan bahwa rasio utang Indonesia akan meningkat menjadi 40,8 persen pada 2026 dan 41,4 persen pada 2027. Proyeksi ini melampaui angka rasio utang saat ini, yakni 39,6 persen terhadap PDB, dengan total utang pemerintah yang tercatat sebesar Rp8.909 triliun per Januari 2025.
Dalam laporannya, Bank Dunia juga menyoroti bahwa angka proyeksi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana rasio utang pemerintah ditargetkan sebesar 39,15 persen pada tahun 2025.
“Besarnya pengeluaran pemerintah untuk program prioritas baru berisiko meningkatkan defisit fiskal hingga 2,7 persen dari PDB,” tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut.
Kekhawatiran ini beralasan, sebab menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit anggaran wajib dijaga di bawah 3 persen.
Jika melampaui batas tersebut, maka pemerintah bisa dianggap melanggar ketentuan fiskal, yang dapat menimbulkan risiko serius terhadap stabilitas keuangan negara.
Untuk menutupi defisit, pemerintah mengandalkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Meskipun batas maksimal rasio utang ditetapkan sebesar 60 persen dari PDB, tren yang mendekati 40 persen tetap menjadi beban berat, terutama dalam hal pembayaran bunga utang.
Pada tahun 2025 saja, pemerintah harus mengalokasikan sekitar Rp800 triliun untuk membayar utang jatuh tempo serta Rp552 triliun untuk membayar bunga utang.
Jika digabungkan, total pembayaran tersebut mencapai Rp1.352 triliun, atau sekitar 37 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang dipatok sebesar Rp3.600 triliun.
Sementara itu, penerimaan negara melalui sektor pajak justru mengalami penurunan yang signifikan. Data Kementerian Keuangan per Maret 2025 menunjukkan realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp322,6 triliun, setara 14,7 persen dari target tahunan, dan turun 18,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kondisi ini mencerminkan tantangan ganda yang harus dihadapi pemerintah, yaitu membiayai kebutuhan belanja prioritas di tengah penerimaan negara yang melemah.

