Jakarta – Data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru mencatat bahwa per Mei 2025, sebanyak 59,40 persen pekerja di Indonesia beraktivitas di sektor informal.
Lonjakan ini dinilai sebagai sinyal kuat meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menyempitnya kesempatan kerja formal di tengah perlambatan ekonomi.
Direktur Eksekutif SOLIDARITAS-Indonesia Labour Studies & Research Institute, Odie Hudiyanto, menyebut bahwa kondisi ini mencerminkan makin banyaknya masyarakat terpaksa beralih ke pekerjaan yang tidak terlindungi secara hukum maupun jaminan sosial.
“Ini alarm serius. Dulu sektor informal hanya mencakup pedagang, tukang parkir, buruh tani. Sekarang merambah ke ojek online, kurir, bahkan pekerja lepas industri,” ujarnya, Ahad (11/5/2025).
Peningkatan angka ini sejalan dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Komunikasi BPJamsostek, Oni Marbun, menyatakan bahwa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meningkat dua kali lipat pada Maret 2025 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
“Per 31 Maret, lebih dari 35 ribu pekerja menerima manfaat JKP, dengan total klaim Rp161 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, BPS juga mencatat bahwa 8 persen tenaga kerja tergolong setengah pengangguran dan 25,81 persen hanya bekerja paruh waktu.
Angka ini menunjukkan besarnya populasi yang tidak bekerja secara optimal atau stabil, mempertegas tantangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Kondisi ini tak hanya berisiko pada pendapatan keluarga, tetapi juga melemahkan fondasi ekonomi domestik yang mengandalkan konsumsi rumah tangga.
Pemerintah diimbau segera memperluas perlindungan sosial dan memperkuat penciptaan lapangan kerja formal melalui stimulus fiskal, deregulasi usaha kecil, serta penguatan industri padat karya.
Jika tidak diantisipasi secara sistemik, tren ini dikhawatirkan akan memperbesar jurang ketimpangan sosial dan meningkatkan angka kemiskinan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

