Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Selasa 24 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Gratis Ongkir Dibatasi, YLKI Nilai Bisa Ubah Gaya Belanja
    Ekonomi

    Gratis Ongkir Dibatasi, YLKI Nilai Bisa Ubah Gaya Belanja

    By Richard17 Mei 2025Updated:17 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi pembatas gratis ongkir pada aktivitas belanja online (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Kebijakan baru pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi fitur gratis ongkos kirim (ongkir) menjadi hanya tiga hari dalam sebulan memicu beragam respons. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai aturan ini bisa membawa dampak positif dalam jangka panjang, terutama dengan mengubah kebiasaan konsumtif masyarakat.

    Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menyebut bahwa meskipun konsumen mungkin dirugikan secara langsung karena harus menanggung ongkir, kebijakan ini memiliki potensi mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia. “Dalam jangka panjang, ini berpotensi mengubah perilaku konsumen Indonesia yang cenderung konsumtif dan impulsif,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).

    Menurut Niti, gaya belanja yang tidak terkontrol bisa berdampak negatif terhadap keuangan pribadi, kesehatan mental, hingga lingkungan. Namun, ia juga mengingatkan agar regulasi ini tidak semata-mata berpihak pada pelaku usaha, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan konsumen secara menyeluruh. “Perlu ada teknis yang jelas terkait kriteria produk, kriteria ekspedisi. Perlu ada uji coba, evaluasi, dan pengawasan yang tepat,” tegasnya.

    Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo menyampaikan bahwa pembatasan gratis ongkir tidak serta-merta menyelesaikan persoalan pokok konsumen, seperti keterlambatan pengiriman, barang hilang atau rusak, serta prosedur klaim yang rumit. “Padahal itu hal yang fundamental dan harus dijawab oleh pemerintah dengan regulasi bisnis proses yang fair,” katanya.

    Rio juga menyoroti kebijakan ganti rugi atas barang hilang yang masih sangat terbatas, yakni hanya 10 kali dari ongkos kirim, yang menurutnya sangat merugikan konsumen dan perlu direvisi.

    Pembatasan fitur gratis ongkir ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan diberlakukan pada produk dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau ketika promo membuat tarif pos lebih rendah dari biaya pokok layanan.

    “Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi,” terang Gunawan. Ia menambahkan, tarif layanan pos kini dihitung berbasis cost structure, termasuk biaya produksi, tenaga kerja, teknologi, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.

    Dengan kebijakan ini, konsumen dihadapkan pada pilihan untuk lebih selektif dalam berbelanja, sementara pelaku e-commerce harus menyesuaikan strategi promosi dan logistik mereka agar tetap kompetitif di tengah regulasi baru.

    E-commerce Indonesia Gratis Ongkir Dibatasi Komdigi 2025 Perilaku Konsumtif YLKI dan Konsumen
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Indonesia Butuh 757,6 M Dolar AS untuk Pendanaan Iklim Hingga 2035

    2 Desember 2025

    BPS Ingatkan Risiko Gagal Panen akibat Banjir dan Longsor di Sumatra

    1 Desember 2025

    Surplus Dagang Indonesia Capai USD 2,39 Miliar pada Oktober 2025

    1 Desember 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.