Jakarta – Kebijakan baru pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi fitur gratis ongkos kirim (ongkir) menjadi hanya tiga hari dalam sebulan memicu beragam respons. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai aturan ini bisa membawa dampak positif dalam jangka panjang, terutama dengan mengubah kebiasaan konsumtif masyarakat.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menyebut bahwa meskipun konsumen mungkin dirugikan secara langsung karena harus menanggung ongkir, kebijakan ini memiliki potensi mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia. “Dalam jangka panjang, ini berpotensi mengubah perilaku konsumen Indonesia yang cenderung konsumtif dan impulsif,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Niti, gaya belanja yang tidak terkontrol bisa berdampak negatif terhadap keuangan pribadi, kesehatan mental, hingga lingkungan. Namun, ia juga mengingatkan agar regulasi ini tidak semata-mata berpihak pada pelaku usaha, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan konsumen secara menyeluruh. “Perlu ada teknis yang jelas terkait kriteria produk, kriteria ekspedisi. Perlu ada uji coba, evaluasi, dan pengawasan yang tepat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo menyampaikan bahwa pembatasan gratis ongkir tidak serta-merta menyelesaikan persoalan pokok konsumen, seperti keterlambatan pengiriman, barang hilang atau rusak, serta prosedur klaim yang rumit. “Padahal itu hal yang fundamental dan harus dijawab oleh pemerintah dengan regulasi bisnis proses yang fair,” katanya.
Rio juga menyoroti kebijakan ganti rugi atas barang hilang yang masih sangat terbatas, yakni hanya 10 kali dari ongkos kirim, yang menurutnya sangat merugikan konsumen dan perlu direvisi.
Pembatasan fitur gratis ongkir ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan diberlakukan pada produk dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau ketika promo membuat tarif pos lebih rendah dari biaya pokok layanan.
“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi,” terang Gunawan. Ia menambahkan, tarif layanan pos kini dihitung berbasis cost structure, termasuk biaya produksi, tenaga kerja, teknologi, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.
Dengan kebijakan ini, konsumen dihadapkan pada pilihan untuk lebih selektif dalam berbelanja, sementara pelaku e-commerce harus menyesuaikan strategi promosi dan logistik mereka agar tetap kompetitif di tengah regulasi baru.

