Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan bahwa menjadikan mahram sebagai objek fantasi seksual adalah bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi dalam syariat Islam.
Pernyataan ini merespons munculnya grup media sosial yang menormalisasi hubungan sedarah, termasuk di platform Facebook.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa larangan dalam Islam terhadap hubungan mahram mencakup aspek teologis, etis, dan sosial.
Ia menjelaskan bahwa dalam Islam, hubungan dengan mahram karena nasab, semenda, dan persusuan adalah batasan sakral yang tidak boleh dilanggar, bahkan hanya sebatas pemikiran atau ekspresi digital.
“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad, Rabu (21/5/2025).
Arsad merinci bahwa kategori mahram meliputi ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan (nasab); mertua dan anak tiri (semenda); serta saudari sesusuan (radha’ah).
Semua kategori ini telah diatur dalam Alquran dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam Pasal 39.
Ia memperingatkan bahwa narasi-narasi digital yang menormalisasi atau memuat unsur glorifikasi terhadap relasi seksual antar-mahram dapat membahayakan persepsi masyarakat, mengaburkan batas antara yang halal dan haram, serta menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang luas.
“Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, batas antara yang halal dan haram akan kabur,” tegasnya.
Selain aspek syariat, Kemenag juga menyoroti risiko genetik dari hubungan sedarah yang dapat mengakibatkan kelainan keturunan. Dari sisi sosial, praktik tersebut menimbulkan trauma, konflik keluarga, dan stigma sosial yang berkepanjangan.
Ia menegaskan bahwa hubungan seksual antar-mahram yang terjadi dalam realitas, apalagi jika disertai unsur paksaan atau melibatkan anak di bawah umur, merupakan pelanggaran hukum berat dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Apapun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum,” tegas Arsad.
Kemenag menyatakan komitmennya untuk terus memberikan edukasi publik dan memperkuat nilai-nilai moral melalui pendekatan keagamaan dan sosial guna mencegah penyimpangan perilaku seksual di tengah masyarakat digital.

