Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Minggu 22 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Langkah Tegas Gubernur Riau soal Perambahan Hutan di Kampar
    Lingkungan

    Langkah Tegas Gubernur Riau soal Perambahan Hutan di Kampar

    By Richard10 Juni 2025Updated:10 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi hutan lindung yang ada di kampar Riau (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kampar – Kini, hutan lindung Batang Ulak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, tak lagi hanya nama di peta, melainkan korban nyata perambahan yang mengkhawatirkan. Seperti pedang bermata dua, pembabatan puluhan hektar pohon kini mewujud di bawah kaki masyarakat, seolah tanah adat tak bersekat dengan kawasan lindung.

    Perambahan ini terungkap lewat penyelidikan tegas Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau pada Senin (9/6/2025). Proses pengungkapan mengarah pada empat pelaku, termasuk dua ninik mamak Desa Balung, Yoserizal dan Muhammad Mahadir, yang disebut sebagai otak utama. Mereka diketahui menjual lahan adat seluas 6.000 hektar yang rupanya masuk area hutan lindung Batang Ulak dan HPT Batang Lipai Siabu. Sekitar 60 hektar sudah dibabat dan ditanami sawit.

    Gubernur Riau, Abdul Wahid, berbicara lantang saat ditemui Selasa (10/6/2025), “Kalau hutan kita tidak dijaga, lambat laun tidak ada lagi hutannya. Maka, kawasan hutan lindung dan alam memang pengawasannya ini penting.” Di balik tegasnya nada, tersirat kekhawatiran akan nasib kawasan konservasi jika hanya berhenti pada sekadar penetapan administratif. Ia pun mendorong pendekatan preventif, sebelum penegakan hukum menjadi satu-satunya solusi.

    “Kita harus preventif, bukan hanya reaktif. Kalau hanya kita tetapkan kawasan tanpa penjagaan, begitu ada masalah baru kita tangani,” tambah Wahid.

    Penegakan hukum kini bergerak cepat. Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, turun langsung ke lokasi. Ia memastikan ketegasan dan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.
    “Kita akan terus menerus menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan… Pembunuhan massal terhadap kayu-kayunya. Ini tidak boleh kita biarkan,” tegas Heryawan. Meski medan sulit, semangat penertiban kawasan lindung tak surut, tegasnya.

    Saingan perusakan hutan kini bergeser dari perdebatan kepada tindakan konkret. Penangkapan Yoserizal, Muhammad Mahadir, seorang ASN dari Dinas Pendidikan Kampar, Buspami, serta M. Yusuf Tarigan (pembeli lahan), menunjukkan bahwa tidak ada batasan sosial atau jabatan saat menembus zona merah perambahan. Masih ada satu tersangka berinisial “R” yang dalam pencarian.

    Dampak pembabatan ini terasa luas. Selain menghilangkan fungsi ekologis hutan—seperti penyerapan karbon dan habitat satwa—juga merusak keseimbangan lingkungan lokal. Citra Riau sebagai provinsi konservasi pun tercoreng. Pendekatan preventif yang digaungkan Gubernur membuka ruang bagi unit pengawas desa, patroli intensif, hingga edukasi pada ninik mamak agar paham konsekuensi hukum dan ekologis.

    Langkah selanjutnya, menurut gubernur, adalah memperkuat patroli, integrasi data spasial antara wilayah adat dan kawasan resmi, serta sosialisasi legalitas pengelolaan lahan sawit. Sementara Satgas PPH siap memperluas kerja sama dengan Dinas Kehutanan dan aparat desa untuk memantau dini.

    Penegakan hukum sudah berjalan, namun pencegahan jangka panjang perlu mendapat tempat sama penting. Apabila metode preventif dipraktikkan secara konsisten, perambahan hutan di Kampar bisa menjadi momentum perubahan: dari tragedi ekologis menuju pengelolaan lestari.

    Hutan Lindung Kampar Konservasi Lingkungan Riau Perambahan Hutan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Puluhan Cagar Budaya Rusak Akibat Banjir Sumatera

    8 Desember 2025

    Gubernur Minta Menteri LH Bantu Normalisasi Sungai Mahakam

    4 Juli 2025

    Kemenhut Tetapkan 332 Ribu Ha Hutan Adat, Satgas Dilibatkan

    4 Juli 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.