Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Senin 23 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » KPK dan Kementerian PU Bahas Dugaan Gratifikasi Pejabat
    Hukum

    KPK dan Kementerian PU Bahas Dugaan Gratifikasi Pejabat

    By Richard11 Juni 2025Updated:11 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi kpk yang berunding dengan kementerian PU soal gratifikasi para pejabat (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Bayang-bayang korupsi kembali menyelimuti institusi negara, kali ini melalui dugaan gratifikasi yang menyeruak di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak cepat melakukan koordinasi dengan kementerian terkait guna memperkuat pencegahan praktik serupa ke depannya.

    KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, menjalin pertemuan dengan Kementerian PUPR pada Selasa (10/6) sebagai bagian dari tindak lanjut hasil investigasi internal kementerian tersebut. Pertemuan ini menjadi respons atas laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang pejabat PUPR untuk membiayai acara pernikahan anaknya.

    “Pertemuan ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan yang dilakukan KPK setelah menerima informasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

    Budi menjelaskan bahwa dalam koordinasi tersebut, KPK mengimbau agar setiap laporan penerimaan gratifikasi di lingkungan PUPR disampaikan dengan lengkap dan akurat. Ia juga meminta agar penerimaan gratifikasi lain, termasuk yang masih belum dilaporkan, segera disampaikan kepada KPK.

    “Selain itu, kami mengingatkan perlunya pembaruan aturan internal tentang pengendalian gratifikasi, termasuk pengaturan keterlibatan rekan kerja dalam urusan pribadi guna menghindari konflik kepentingan,” lanjut Budi.

    Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan dari investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Diduga, salah satu pejabat kementerian itu meminta dana dari jajarannya untuk kepentingan pribadi dalam acara pernikahan anak.

    Menanggapi hal ini, Menteri PUPR Dody Hanggodo menyatakan pihaknya telah menyerahkan proses klarifikasi kepada Inspektorat Jenderal. Ia memastikan jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

    “Kalau Irjen merasa ada pidana, ya pasti diserahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian. Tapi kalau tidak, tergantung hasil kajiannya. Hanya saja, karena sudah viral, ya kami tidak bisa diam,” ujar Dody saat ditemui di kantornya.

    Koordinasi antara KPK dan Kementerian PUPR ini menunjukkan langkah konkret dalam pencegahan korupsi sejak dini. Upaya transparansi dan pembaruan sistem internal diharapkan bisa menekan praktik gratifikasi di institusi pemerintahan.

    KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi dan temuan dengan langkah-langkah hukum jika dibutuhkan, sejalan dengan visi lembaga untuk memberantas korupsi dari hulu ke hilir.

    Gratifikasi Pejabat Hukum Indonesia Kementerian PU KPK Pencegahan Korupsi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Kemenhut Ungkap 12 Korporasi Diduga Penyebab Bencana Aceh–Sumatera

    6 Desember 2025

    Tito Belum Pastikan Asal Kayu Gelondongan dalam Banjir Sumatera

    1 Desember 2025

    Sistem Peringatan Dini Lewotobi Resmi Beroperasi

    29 November 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.