Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Selasa 24 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Paus Diakui Punya Hak Hukum dan Kehendak Bebas
    Global

    Paus Diakui Punya Hak Hukum dan Kehendak Bebas

    By Richard18 Juni 2025Updated:18 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi Negara Tonga yang beri paus hak hukum dan kebebasan (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Nice – Sebuah langkah revolusioner muncul dari Tonga di tengah Konferensi Laut PBB yang digelar di Nice, Prancis. Negara kepulauan kecil di Pasifik ini secara resmi menyatakan niatnya untuk mengakui paus sebagai makhluk berakal yang memiliki hak-hak melekat, termasuk kehendak bebas. Pengakuan ini bisa menjadikan Tonga sebagai negara pertama di dunia yang memberikan status hukum kepada paus.

    Putri Angelika Latufuipeka Tukuhaho, dalam pidatonya, menyampaikan bahwa sudah waktunya dunia berhenti melihat paus sekadar sebagai sumber daya. Ia menyerukan agar paus diakui sebagai “subjek hukum” dengan hak-hak yang dapat ditegakkan oleh manusia sebagai perwakilannya.

    “Sudah waktunya untuk mengakui paus bukan hanya sebagai sumber daya tetapi sebagai makhluk berakal dengan hak-hak yang melekat,” tegas Putri Angelika.

    Inisiatif ini sedang digodok menjadi rancangan undang-undang yang akan memberikan paus hak hidup, bermigrasi, tinggal di habitat sehat, dan memperoleh perlindungan budaya. RUU itu juga mengatur pembentukan kerangka perwalian hukum serta kewenangan untuk memulai proses hukum dalam membela hak-hak paus.

    Grant Wilson, Direktur Eksekutif Earth Law Center, menyebut pendekatan ini sebagai terobosan. “Langkah ini secara efektif memberikan paus kewenangan dalam sistem hukum, memungkinkan mereka mempertahankan haknya melalui perwakilan,” ujarnya.

    Melino Maka, Ketua Huelo Matamoana Trust yang ikut merancang undang-undang ini, menyebutnya sebagai momen penting dalam gerakan keadilan laut dan perlindungan lingkungan yang digerakkan oleh masyarakat adat.

    Rancangan ini juga menggabungkan kosmologi Polinesia dengan sistem hukum Barat, termasuk konsep spiritual seperti mana (energi kehidupan) dan pandangan bahwa manusia dan alam merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.

    Mere Takoko dari Pacific Whale Fund menambahkan, “Nenek moyang kita selalu tahu bahwa paus memegang mauri, kekuatan hidup lautan, dan itulah tolok ukur kesehatan samudra.”

    RUU tersebut menekankan prinsip pencegahan, mengharuskan perusahaan membuktikan bahwa aktivitas mereka tidak mengganggu fungsi vitalnya. Jika terbukti mengancam, maka aktivitas tersebut harus dihentikan.

    Gerakan hak-hak alam seperti yang dirintis Tonga kini makin mengemuka secara global, menantang pendekatan perlindungan lingkungan yang hanya membatasi dampak. Tonga pun bisa menjadi contoh berani bahwa konservasi bisa melangkah lebih jauh dari sekadar regulasi teknis.

    Hak-Hak Alam Konferensi Laut PBB Pelestarian Laut Pengakuan Hukum Paus Tonga
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Thailand Gempur Kamboja Saat SEA Games Masih Berlangsung

    8 Desember 2025

    Menbud Sambut Delegasi ASEAN-COCI ke-60 di Jakarta

    26 November 2025

    Indonesia–Fiji Perkuat Jembatan Diplomasi Budaya

    13 November 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.