Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Minggu 22 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Surat Anti‑Kriminalisasi Guna Lindungi Proses Pendidikan
    Daerah

    Surat Anti‑Kriminalisasi Guna Lindungi Proses Pendidikan

    By Richard21 Juni 2025Updated:21 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi pemerintah bandung wajibkan orang tua kirim surat anti-kriminalisai (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bandung – Ibarat pagar pembatas, surat pernyataan antikriminalisasi menjadi perlindungan agar guru bisa mengajar tanpa khawatir disalahartikan sebagai kekerasan.

    Pada Rabu (18/6/2025), Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengumumkan kebijakan baru: orangtua siswa diwajibkan menandatangani surat pernyataan saat proses daftar ulang siswa baru. Langkah ini bertujuan agar orangtua tidak melaporkan guru secara hukum atas tindakan pembinaan di kelas, yang sesungguhnya bertujuan mendidik dan bukan kekerasan.

    Herman menyampaikan, “Pada saat daftar ulang, ada satu form tambahan pernyataan dari orang tua untuk mempercayakan kepada sekolah.” Kebijakan ini diambil karena saat ini, banyak teguran guru di dalam kelas yang dipersepsikan sebagai tindakan kekerasan atau pelecehan, padahal intinya adalah edukasi karakter dan pembinaan disiplin.

    Ia menambahkan, “Tidak mengkriminalisasi guru apabila ada hal-hal yang mungkin bisa dipersepsikan lain tetapi dalam koridor pendidikan, dalam koridor pembinaan sesuai dengan kaidah‑kaidah, sesuai dengan etika, termasuk sesuai dengan hukum yang berlaku.” Pernyataan ini menegaskan bahwa teguran atau disiplin oleh guru seyogianya dipahami sesuai tujuan pembelajaran dan kerangka hukum.

    Herman berharap surat pernyataan ini akan memperkuat kepercayaan orangtua terhadap sekolah dan memberdayakan guru agar bisa melakukan pembinaan tanpa takut terjerat masalah hukum. Ia menegaskan pula bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Dinas Pendidikan tetap akan menindak tegas jika ditemukan guru yang melakukan kekerasan atau melangkaui prosedur.

    Menurut Herman, “Tenaga pendidik yang terindikasi melanggar aturan bahkan sampai melakukan tindak kekerasan kepada siswa akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau pelanggaran disiplin ringan, kita akan kasih hukuman disiplin ringan, kalau pelanggaran disiplin sedang, dan apabila teridentifikasi dan terbukti melanggar ketentuan disiplin berat, ya, sanksinya akan berat.” Pernyataan ini memastikan ada keseimbangan antara melindungi guru dan menjaga hak siswa.

    Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran guru terhadap potensi kriminalisasi selama menjalankan tugas. Di Indonesia, beberapa kejadian guru dilaporkan ke polisi karena dugaan pelecehan atau kekerasan verbal, meski sejatinya mereka tengah mengarahkan siswa agar disiplin dan menghormati aturan. Dengan adanya surat pernyataan, diharapkan persepsi negatif terhadap tindakan pembinaan dapat diminimalisir.

    Langkah ini juga sejalan dengan upaya pendidikan karakter yang kini menjadi bagian dari kurikulum nasional. Guru diberikan ruang untuk berperan sebagai pendidik karakter, namun tetap diawasi agar tidak menyimpang dari norma dan hukum. Sebab, menurut Herman, jika tindakan pembinaan melewati batas—baik secara fisik maupun verbal—sudah ada Undang‑Undang Perlindungan Anak yang menuntut sekolah untuk bertindak.

    Lebih jauh, latar belakang kebijakan ini mengindikasikan perlunya dialog berkelanjutan antara sekolah dan orangtua, serta pelatihan khusus untuk guru dalam menyampaikan teguran secara efektif dan etis. Peran wali murid, di sisi lain, juga penting untuk memahami konteks tiap tindakan pembinaan.

    Pada akhirnya, surat pernyataan ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi sekaligus payung hukum yang memberikan rasa aman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, proses belajar mengajar di Jawa Barat semakin berkualitas dan tercipta suasana saling percaya antara sekolah, guru, dan wali murid.

    Jawa Barat Kriminalisasi Guru Pendidikan Bandung Pendidikan Karakter Surat Pernyataan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Fadli Zon Tinjau Revitalisasi Museum Sulut di Manado

    26 November 2025

    Kristian Hasmadi Bawa Suara Budaya Wehea ke DPRD

    21 November 2025

    Pansus Percepat Perda Olahraga Kutim Disahkan 2025

    18 November 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.