Jakarta – Seperti anyaman tenun yang kuat karena ragam helainya, DPR RI menyiapkan langkah konkrit agar suara perempuan makin terwakili. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan di keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) akan langsung ditindaklanjuti melalui pengaturan teknis di tiap fraksi dan komisi.
Puan menyampaikan hal itu di Jakarta pada Jumat, menandai komitmen DPR untuk memastikan implementasi putusan MK yang terbit pada Kamis (30/10/2025). Ia menjelaskan, pimpinan DPR akan berdiskusi dengan perwakilan seluruh fraksi guna merumuskan tata cara pelaksanaan di komisi dan AKD lainnya—mulai dari perimbangan, pemerataan, hingga mekanisme penempatan sesuai jumlah anggota perempuan per fraksi.
“DPR-RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” kata Puan di Jakarta, Jumat.
Setelah pernyataan itu, Puan menekankan urgensi pengarusutamaan gender di parlemen. Ia mengingatkan setengah penduduk Indonesia adalah perempuan; karena itu, penataan komposisi AKD harus mencerminkan realitas demografis dan semangat afirmasi politik.
Sejauh ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota. Capaian tersebut merupakan rekor tertinggi, namun Puan mengakui angka itu masih belum menyentuh sasaran minimal 30 persen yang lama didorong sebagai ambang ideal untuk memperkuat perspektif kesetaraan dalam proses legislasi dan pengawasan.
“Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” kata dia.
Putusan MK—yang mengabulkan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 dari Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta pakar kepemiluan Titi Anggraini—menegaskan AKD di DPR harus mengakomodasi keterwakilan perempuan berdasar perimbangan dan pemerataan anggota perempuan di tiap fraksi. Ketentuan itu berlaku untuk Bamus, komisi, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, BURT, hingga panitia khusus.
Secara praktis, skema yang tengah disiapkan DPR mencakup penghitungan proporsional anggota perempuan per fraksi, penyusunan pedoman internal, dan penyesuaian komposisi pimpinan maupun keanggotaan AKD. Dengan begitu, proses pengambilan keputusan di parlemen diharapkan lebih mencerminkan keberagaman pengalaman dan kebutuhan warga, termasuk isu-isu yang kerap diusung legislator perempuan seperti layanan dasar, perlindungan sosial, dan pemberantasan kekerasan.
Puan menilai momentum ini adalah kesempatan untuk memperkuat tradisi musyawarah yang menjadi ruh demokrasi Indonesia: duduk bersama, menata porsi secara adil, dan memastikan tidak ada suara yang tertinggal di ruang-ruang strategis.
Dengan landasan putusan konstitusional dan kerja teknis di internal DPR, harapannya panggung politik nasional semakin inklusif. Seperti filosofi gotong royong, kekuatan lembaga akan bertambah saat semua unsur—laki-laki dan perempuan—mendapat ruang setara untuk berkontribusi pada kemaslahatan rakyat.

