Jakarta – Seperti anyaman uang di era baru, Bank Indonesia menyiapkan Rupiah Digital sebagai mata uang digital bank sentral yang stabil layaknya stablecoin, namun sepenuhnya berada di bawah kendali otoritas moneter. Komitmen itu disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rangkaian FEKDI x Indonesia Fintech Summit and Expo di Jakarta, Kamis, menandai babak baru Proyek Garuda dan peta jalan BSPI 2030.
Pada forum tersebut, BI menegaskan desain Rupiah Digital akan menjadi representasi rupiah dalam format digital yang sah digunakan di wilayah NKRI. Tahap pengembangannya mengikuti skema bertahap: pengujian wholesale, perluasan use case pasar keuangan, dan integrasi menyeluruh dengan ritel. Fokus terbaru diarahkan pada pendalaman pasar keuangan dengan pengembangan securities ledger agar instrumen berbasis SBN dapat ditransaksikan dan diselesaikan secara aman, efisien, serta terstandar.
“Kita akan kembangkan bagaimana Rupiah Digital dikeluarkan oleh BI. Insya Allah, dengan Rupiah Digital kita akan keluarkan bagaimana SRBI ada versi digitalnya, digital rupiah BI yang dengan underlying SBN. Ini versi stablecoin-nya resmi nasional Indonesia. Insya Allah kita akan kembangkan,” katanya.
Penegasan Perry sejalan dengan agenda BI menjadikan Rupiah Digital sebagai tulang punggung transaksi digital lintas kanal, sekaligus instrumen inti kebijakan moneter di era ekonomi terhubung. Meski memiliki karakter stabil seperti stablecoin, BI menekankan Rupiah Digital bukan aset kripto, melainkan CBDC yang diterbitkan resmi oleh bank sentral dengan tata kelola dan standar kehati-hatian yang ketat.
“Ini yang lagi tren, digital rupiah, stablecoin. Ini kita sedang masuk tahap kedua (eksperimentasi). Kalau pertama, kita masuk ke retail. Saat ini kita masuk ke sekuritasnya,” kata Filianingsih.
Menurut dokumen BSPI 2030, tahap awal uji coba wholesale rampung pada 2024, membuka jalan bagi fase intermediate yang menyoroti replikasi fungsi pasar wholesale dan pendalaman pasar keuangan nasional. Integrasi ritel menjadi end state yang dituju, ketika Rupiah Digital ritel dan wholesale saling terhubung sehingga settlement berbagai instrumen keuangan berjalan real time, berbiaya efisien, dan interoperabel.
Secara praktis, keberadaan Rupiah Digital diharapkan memperkuat kedaulatan rupiah sesuai amanat UU Mata Uang dan UU P2SK, mempercepat inklusi keuangan, serta mengurangi friksi pembayaran lintas platform. Dengan arsitektur yang dirancang berlapis, BI berupaya menjaga stabilitas sistemik sambil membuka ruang inovasi agar sektor keuangan, pelaku pasar, dan masyarakat memperoleh manfaat setara.
Pada akhirnya, transformasi ini dimaksudkan bukan hanya melahirkan “uang digital”, melainkan infrastruktur kepercayaan baru yang membumi: rupiah tetap satu, namun makin gesit bergerak di jagat digital.

