Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa Kemenkeu akan mengusulkan empat RUU baru yang masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2025‑2029, sebagaimana tercantum dalam PMK No. 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025‑2029.
Keempat RUU itu terdiri dari: RUU tentang Perlelangan; RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara; RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi); dan RUU tentang Penilai.
RUU pertama, RUU tentang Perlelangan, dikategorikan sebagai prioritas karena digitalisasi proses lelang yang semakin berkembang dan kebutuhan akan kepastian hukum. Menurut PMK, RUU ini akan dilengkapi untuk memperkuat proses bisnis yang sederhana, transparan, adil, dan berkepastian hukum.
RUU kedua, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, muncul karena belum adanya payung hukum yang komprehensif dalam pengelolaan kekayaan negara termasuk barang milik negara (BMN), piutang, dan kekayaan negara yang dipisahkan.
RUU ini ditargetkan selesai pada 2026 agar tata kelola fiskal atas sumber daya alam dan kekayaan negara lainnya menjadi lebih konsolidasi dan tertata.
RUU ketiga adalah RUU tentang Redenominasi Rupiah, perubahan skala rupiah yang digarap untuk meningkatkan daya saing nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang. Dokumen menyebut RUU ini juga ditargetkan selesai pada 2026.
RUU keempat, RUU tentang Penilai, dimaksudkan untuk memberikan payung hukum bagi profesi penilai yang selama ini disebut dalam berbagai regulasi tapi belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara menyeluruh.
Profesi ini dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan penilaian dalam konteks ekonomi dan keuangan publik.
Langkah ini menunjukkan bahwa Kemenkeu tidak hanya fokus pada kebijakan fiskal dan anggaran semata, tetapi turut memperkuat kerangka hukum dan regulasi yang mendasari sistem keuangan negara serta transformasi ekonomi Indonesia.
Target penyelesaian sejumlah RUU pada 2026 juga menandakan akselerasi agenda legislasi kementerian dalam lima tahun ke depan.
Dengan demikian, publik dan pelaku ekonomi diharapkan dapat memantau perkembangan pembahasan RUU ini karena implikasi terhadap tata kelola keuangan negara, kebijakan moneter, serta ekosistem usaha akan cukup signifikan.

