Jakarta – Tiga nol di ekor rupiah kembali “dihitung ulang”. Di bawah komando Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah menyiapkan rencana besar penyederhanaan nominal rupiah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi.
Agenda ini dimasukkan ke Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang ditetapkan pada Jumat (10/10/2025) dan diundangkan Senin (3/11/2025). Targetnya, tahap regulasi diselesaikan dalam rentang 2026–2027.
Rencana tersebut menempatkan Kemenkeu sebagai pengusul RUU Redenominasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab. Substansi utamanya: menyederhanakan angka rupiah, contoh Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai riil, sehingga harga, gaji, tabungan, dan kontrak disesuaikan serentak secara proporsional.
Kebijakan ini diharapkan mengerek efisiensi transaksi, memperkuat persepsi stabilitas, dan meningkatkan kredibilitas rupiah di mata pelaku usaha maupun publik.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi ketentuan yang tercantum dalam PMK 70/2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029. Pernyataan ini menegaskan horizon penyelesaian regulasi yang berjalan paralel dengan persiapan teknis lintas lembaga.
Kemenkeu menjabarkan urgensi kebijakan pada empat pilar: efisiensi perekonomian guna meningkatkan daya saing, kesinambungan perkembangan ekonomi nasional, stabilitas nilai rupiah sebagai penjaga daya beli, dan peningkatan kredibilitas rupiah.
Dalam paket Renstra yang sama, Kemenkeu juga mengajukan tiga RUU lain, Perlelangan (ditarget 2026), Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), dan Penilai (2025) sebagai penguat ekosistem kebijakan fiskal.
Secara kelembagaan, kepemimpinan fiskal saat ini berada di tangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang dilantik sebagai Menteri Keuangan pada September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan latar pengalaman di Lembaga Penjamin Simpanan dan pasar keuangan, Purbaya disebut mendorong percepatan agenda efisiensi transaksi dan penguatan kredibilitas rupiah melalui kerangka hukum yang jelas.
Implementasi redenominasi tidak serta-merta. Umumnya, negara yang merapikan struktur nominal mengawal transisi melalui masa sosialisasi, penandaan harga ganda (dual pricing), pembaruan sistem akuntansi dan perbankan (ATM/EDC), hingga pemutakhiran aplikasi kasir dan marketplace.
Di Indonesia, pekerjaan rumah serupa akan menuntut koordinasi erat antara Kemenkeu, Bank Indonesia, pelaku usaha, dan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat rumah tangga maupun UMKM.
Tahapan rinci akan menjadi kunci agar publik memahami bahwa redenominasi bukan “pemotongan nilai uang”, melainkan penyeragaman skala nominal.
Selain aspek teknis, disiplin komunikasi juga vital. Kejelasan istilah, contoh perhitungan, dan panduan penulisan harga di ritel akan menentukan kelancaran adaptasi.
Pemerintah menegaskan akan menyampaikan perkembangan rancangan regulasi berikut jadwal sosialisasi resmi, sehingga pelaku usaha dapat menyiapkan pembaruan sistem lebih dini dan masyarakat memperoleh informasi yang pasti.
Pada akhirnya, keberhasilan redenominasi ditentukan oleh kesigapan regulasi dan kesiapan operasional. Bila dua jalur ini berjalan serempak, penyederhanaan rupiah diharapkan tak sekadar memangkas tiga nol, melainkan juga merapikan proses transaksi dan memantapkan kepercayaan pada mata uang nasional.

