Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Senin 23 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » RUU Redenominasi Rupiah Disiapkan, Rp1.000 Jadi Rp1
    Ekonomi

    RUU Redenominasi Rupiah Disiapkan, Rp1.000 Jadi Rp1

    Kebijakan ini disebut bukan pemotongan nilai uang, tapi penyederhanaan demi efisiensi ekonomi nasional.
    By Ericka7 November 2025Updated:9 November 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Rupiah
    Ilustrasi Uang Kertas Rupiah (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Seperti menata ulang angka di lembar sejarah rupiah, pemerintah kembali menghidupkan rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah tengah disusun dan ditargetkan rampung antara tahun 2026 hingga 2027.

    Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang disahkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025. RUU ini menandai upaya pemerintah untuk mendorong efisiensi sistem keuangan sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.

    Dalam PMK itu dijelaskan, redenominasi bertujuan menyederhanakan sistem transaksi dan pencatatan pembukuan tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat. Dengan kata lain, uang pecahan Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun nilainya tetap sama.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis keterangan resmi Kemenkeu.

    Purbaya menjelaskan, kebijakan redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan nilai uang, melainkan penataan sistem keuangan agar lebih efisien, modern, dan mudah digunakan. Pelaksanaan RUU ini akan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

    Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain, yaitu RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai, yang ditargetkan rampung antara 2025–2026.

    Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Gagasan ini sudah muncul sejak 2010 di masa kepemimpinan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo dan sempat kembali muncul dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2020–2024. Kini, di bawah kepemimpinan Purbaya, rencana tersebut kembali digerakkan dengan pendekatan lebih matang dan bertahap.

    Pemerintah memastikan pelaksanaan redenominasi hanya akan dilakukan ketika kondisi ekonomi stabil agar tidak menimbulkan gejolak nilai tukar maupun inflasi. Sosialisasi luas kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan akan menjadi langkah awal sebelum penerapan kebijakan ini.

    Bila terlaksana sesuai rencana, kebijakan ini diharapkan menjadi simbol kematangan ekonomi Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai lambang kedaulatan nasional.

    Ekonomi Nasional Kementerian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Redenominasi Rupiah Stabilitas Rupiah
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ericka

    Related Posts

    Indonesia Butuh 757,6 M Dolar AS untuk Pendanaan Iklim Hingga 2035

    2 Desember 2025

    BPS Ingatkan Risiko Gagal Panen akibat Banjir dan Longsor di Sumatra

    1 Desember 2025

    Surplus Dagang Indonesia Capai USD 2,39 Miliar pada Oktober 2025

    1 Desember 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.