Jakarta – Seperti menata ulang angka di lembar sejarah rupiah, pemerintah kembali menghidupkan rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah tengah disusun dan ditargetkan rampung antara tahun 2026 hingga 2027.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang disahkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025. RUU ini menandai upaya pemerintah untuk mendorong efisiensi sistem keuangan sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Dalam PMK itu dijelaskan, redenominasi bertujuan menyederhanakan sistem transaksi dan pencatatan pembukuan tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat. Dengan kata lain, uang pecahan Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun nilainya tetap sama.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis keterangan resmi Kemenkeu.
Purbaya menjelaskan, kebijakan redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan nilai uang, melainkan penataan sistem keuangan agar lebih efisien, modern, dan mudah digunakan. Pelaksanaan RUU ini akan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain, yaitu RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai, yang ditargetkan rampung antara 2025–2026.
Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Gagasan ini sudah muncul sejak 2010 di masa kepemimpinan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo dan sempat kembali muncul dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2020–2024. Kini, di bawah kepemimpinan Purbaya, rencana tersebut kembali digerakkan dengan pendekatan lebih matang dan bertahap.
Pemerintah memastikan pelaksanaan redenominasi hanya akan dilakukan ketika kondisi ekonomi stabil agar tidak menimbulkan gejolak nilai tukar maupun inflasi. Sosialisasi luas kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan akan menjadi langkah awal sebelum penerapan kebijakan ini.
Bila terlaksana sesuai rencana, kebijakan ini diharapkan menjadi simbol kematangan ekonomi Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai lambang kedaulatan nasional.

