Jakarta – Seperti dua sisi mata uang, wacana redenominasi rupiah kini menimbulkan perdebatan hangat. Di satu sisi, pemerintah menyebut langkah ini akan membuat sistem keuangan lebih efisien. Namun di sisi lain, para ekonom mengingatkan potensi badai ekonomi jika kebijakan tersebut diterapkan terburu-buru.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin arimi, menilai kebijakan redenominasi rupiah bisa menjadi “guncangan ekonomi” apabila tidak direncanakan secara komprehensif. Ia menyebut, dampaknya bisa meluas ke seluruh sektor, mulai dari sistem pembayaran, administrasi keuangan, hingga kontrak hukum dan label harga produk.
“Jika pemerintah memberlakukan redenominasi, konsekuensinya akan meluas ke berbagai sektor dengan potensi gangguan administratif, biaya transisi yang tinggi, dan kebingungan publik. Semua sistem, dari IT perbankan hingga harga barang, harus diperbarui,” ujar Syafruddin di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, proses transisi semacam itu akan menyedot banyak anggaran tanpa memberikan nilai tambah ekonomi yang nyata. Ia juga menyoroti risiko salah tafsir di kalangan pelaku usaha dan masyarakat yang bisa menimbulkan kebingungan harga dan sengketa kontrak.
“Tidak ada tambahan nilai terhadap produktivitas nasional, tidak ada peningkatan daya saing ekspor, dan tidak ada penguatan industri. Yang ada justru energi kebijakan akan terserap oleh hal-hal administratif,” tegasnya.
Syafruddin menilai, di saat pemerintah berambisi mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen, fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada pembenahan struktural. “Indonesia tidak butuh simbol baru dalam bentuk angka rupiah yang dipangkas, tetapi hasil nyata: lapangan kerja, peningkatan ekspor, dan kemajuan industri,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 telah menetapkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU ini rampung pada 2026 atau 2027, dengan harapan mampu menyederhanakan sistem keuangan nasional dan meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat global.
Namun, sejumlah ekonom, termasuk Bhima Yudhistira dari Celios, juga mengingatkan bahwa pelaksanaan redenominasi membutuhkan waktu panjang—minimal 8 hingga 10 tahun—agar tidak memicu inflasi tinggi seperti yang dialami Brasil, Ghana, dan Zimbabwe.
Seperti pepatah lama, “air yang deras harus disalurkan, bukan dibendung,” begitu pula dengan kebijakan ekonomi—harus mengalir dengan kesiapan matang agar tak menimbulkan gelombang baru di tengah stabilitas nasional.

