Jakarta – Di negeri yang dijuluki zamrud khatulistiwa, air bukan sekadar komoditas, melainkan sumber kehidupan yang dijaga layaknya mata air keramat di kampung-kampung nusantara. Karena itu, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tak bisa dibiarkan berjalan tanpa evaluasi menyeluruh, terutama menyangkut tumpang tindih perizinan dan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan kepada warga sekitar.
Saleh menjelaskan, Komisi VII DPR saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap sistem perizinan pengambilan air yang dinilainya saling tumpang tindih. Menurutnya, banyak perusahaan memperoleh izin dari berbagai pintu, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, sehingga menimbulkan persoalan tersendiri ketika masuk tahap pengawasan. Hal itu ia sampaikan kepada wartawan pada Kamis (13/11/2025).
“Sebab, izin yang diperoleh diberikan oleh kementerian/lembaga yang berbeda dan juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dalam konteks pengawasan, ini juga menimbulkan persoalan tersendiri,” ujar Saleh kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Ia menilai, kondisi ini mencerminkan adanya kebijakan pusat dan daerah yang belum sepenuhnya selaras. Padahal, pengelolaan air sebagai sumber daya vital seharusnya diatur melalui kebijakan yang sinergis dan terpadu. Koordinasi antarlembaga, menurutnya, tak hanya berkaitan dengan tata kelola, tetapi juga menyangkut retribusi dan pajak yang dibayarkan perusahaan kepada negara dan daerah.
“Kita berharap ada koordinasi sinergis antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kebijakan soal pengelolaan air harus disatupadukan. Ini tentu juga terkait dengan retribusi dan pajak yang dibayarkan,” tegasnya.
Selain soal perizinan, Saleh juga menyoroti aspek tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Komisi VII DPR disebut banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar lokasi industri AMDK yang merasa tidak ikut merasakan manfaat langsung dari kehadiran perusahaan.
“Ada banyak pengaduan yang disampaikan bahwa masyarakat sekitar belum mendapatkan bantuan dari perusahaan di sana,” kata Saleh.
Wakil Ketua Umum PAN itu mengingatkan bahwa CSR bukan sekadar formalitas untuk laporan tahunan, tetapi kewajiban hukum dan moral yang harus dijalankan perusahaan. Jika perusahaan hanya fokus mengejar laba tanpa mengimbangi dengan kontribusi terhadap kesejahteraan warga sekitar, potensi gesekan sosial akan semakin besar.
“Dalam aturan yang ada, tanggung jawab sosial itu mesti dilaksanakan. Jika masyarakat tidak dibantu, tentu ini akan dipertanyakan. Dan bisa jadi, ini akan selalu dipersoalkan,” pungkasnya.
Di tengah meningkatnya konsumsi air kemasan dan tekanan terhadap sumber daya air di berbagai daerah, suara Komisi VII DPR ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan usaha tak hanya diukur dari neraca keuntungan, tetapi juga dari seberapa besar perusahaan menjaga harmoni dengan alam dan masyarakat. Seperti nilai gotong royong yang mengakar di nusantara, industri air pun dituntut untuk tidak sekadar mengambil dari bumi, tetapi juga mengembalikan manfaat bagi warga di sekitarnya.

