Denpasar – Status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO tengah menghadapi risiko pencabutan akibat meningkatnya tekanan pembangunan dan maraknya alih fungsi lahan di kawasan tersebut. Peringatan ini disampaikan oleh Manager Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Jhon Ketut Purna, pada Jumat (5/12/2025).
Ia menegaskan bahwa keberlanjutan lanskap subak yang menjadi dasar penetapan Jatiluwih sebagai warisan dunia pada 2012 kini berada pada titik kritis. Alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai aturan dinilai mempersempit ruang hidup subak dan mengancam nilai universalnya.
“Sebuah pukulan besar bagi pariwisata Bali dan citra budaya Indonesia di mata internasional,” ujar Jhon Ketut Purna.
“Kami berharap pemerintah hadir menata Jatiluwih untuk menjaga warisan budaya, dan membangun ekonomi rakyat tanpa merusak alam.”
Peringatan ini muncul setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sedikitnya 13 bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang. Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa kawasan inti Jatiluwih semakin terdesak oleh pembangunan komersial.
Subak Jatiluwih memiliki luas total 303 hektare, dengan 227 hektare di antaranya merupakan sawah aktif. Sistem subak di kawasan ini berbeda dari wilayah lain di Bali, karena menerapkan 15 prosesi adat dalam setiap musim tanam—tradisi yang diwariskan lebih dari lima abad dan diatur ketat melalui awig-awig yang telah disepakati masyarakat.
Menurut pengelola, perubahan bentang alam akibat pembangunan yang tak terkendali berpotensi memengaruhi sekitar 3.000 jiwa. Mereka terdiri dari petani, pelaku UMKM, serta generasi lokal yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian dan pariwisata berbasis lanskap subak. Hilangnya elemen-elemen tersebut dikhawatirkan akan mengurangi nilai otentik sistem irigasi tradisional yang menjadi manifestasi prinsip Tri Hita Karana.
Dalam beberapa bulan terakhir, lembaga pengawas daerah memperketat peninjauan izin bangunan di kawasan Jatiluwih. Pansus TRAP menegaskan bahwa wisatawan datang untuk menikmati pemandangan sawah berundak, bukan deretan bangunan yang mengubah karakter asli lanskap. Mereka menuntut tindakan tegas terhadap pelanggaran agar tidak berlanjut dan tidak memperburuk posisi Indonesia di hadapan UNESCO.
Jika kondisi ini tidak dibenahi, para pemangku kepentingan khawatir Jatiluwih hanya menunggu waktu sebelum kehilangan status prestisiusnya sebagai Warisan Budaya Dunia. Pemerintah daerah didesak untuk menegakkan aturan tata ruang dan melakukan penataan menyeluruh guna menjaga keberlanjutan subak yang menjadi ciri khas Jatiluwih.

