Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Senin 16 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Band KotaK Menang Gugatan, Formasi Resmi Ditetapkan Sah
    Hukum

    Band KotaK Menang Gugatan, Formasi Resmi Ditetapkan Sah

    Setelah berbulan-bulan bersengketa, kebenaran akhirnya memihak Cella dan formasi band KotaK saat ini.
    By Richard16 Mei 2025Updated:16 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi Band KotaK yang memenang kan gugatan (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Yogyakarta – Kisruh hukum yang membelit band KotaK akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh tiga pihak penggugat terhadap Cella, gitaris band KotaK. Dengan demikian, formasi band yang beranggotakan Cella, Tantri, dan Chua kini diakui sah secara hukum.

    Gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT, PA, dan JA pada 15 November 2024 sempat mengguncang eksistensi band KotaK. Sengketa itu mempersoalkan legalitas pendirian band dan kepemilikan hak atas nama KotaK. Namun, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut dan menerima eksepsi yang diajukan oleh Cella.

    “Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Mario Marcella alias Cella dalam unggahan di akun Threads miliknya pada Jumat (16/5/2025).

    Ia menegaskan kembali bahwa formasi resmi band KotaK adalah dirinya sebagai gitaris, Tantri sebagai vokalis, dan Chua sebagai bassist. Cella juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para penggemar yang tetap mendukung selama proses hukum berlangsung.

    “Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami — Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tulisnya.

    Keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn menutup sengketa hukum ini, setidaknya untuk sementara. Majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut berada di luar kewenangan pengadilan negeri untuk diadili.

    Sengketa yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan penggemar band rock populer ini kini berakhir dengan kejelasan hukum yang berpihak pada formasi aktif.

    Tak hanya menjadi kemenangan pribadi bagi Cella, keputusan ini juga menjadi penegasan hukum atas identitas band tersebut yang selama ini terus berkarya di industri musik Tanah Air.

    Dengan kemenangan hukum tersebut, band KotaK berpeluang kembali fokus pada aktivitas musik mereka, sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai salah satu band rock papan atas di Indonesia.

    Band KotaK Formasi Sah KotaK Gugatan Hukum Musisi Putusan Pengadilan Yogyakarta
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Kemenhut Ungkap 12 Korporasi Diduga Penyebab Bencana Aceh–Sumatera

    6 Desember 2025

    Tito Belum Pastikan Asal Kayu Gelondongan dalam Banjir Sumatera

    1 Desember 2025

    IMJ Yogyakarta Terima Dukungan Alat Musik untuk Musisi Jalanan

    30 November 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.