Jakarta โ Praktik pengurangan isi kemasan beras mendapat sorotan tajam dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengingatkan tegas kepada seluruh pelaku usaha beras untuk tidak menyunat timbangan dan segera menyesuaikan label produk sesuai aturan. Peringatan ini menyusul temuan ratusan merek beras yang tidak memenuhi mutu serta berat kemasan yang seharusnya.
Dalam keterangannya pada Minggu (29/6/2025), Arief menekankan pentingnya tera ulang berkala terhadap timbangan, baik digital maupun manual. Ia mengacu pada kasus serupa saat Lebaran lalu, ketika produk MinyaKita ditemukan tidak sesuai takaran.
“Kalau di label tertulis 5 kilo, maka isinya pun harus 5 kilo. Mengurangi timbangan itu pidana,” ujar Arief, mengutip penegasan Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri.
Lebih lanjut, Arief memastikan Satgas Pangan Polri akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius. Pelaku usaha diberikan waktu dua pekan untuk menyesuaikan produk mereka dengan aturan yang berlaku. Hal ini termasuk memenuhi standar mutu beras premium seperti kadar air maksimal 14%, yang mempengaruhi daya tahan hasil tanak beras.
Selain berat, Arief juga menyoroti izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Ia menegaskan, proses registrasi PSAT saat ini sangat mudah dan cepat, dengan layanan tersedia di seluruh provinsi melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
“Prosesnya tidak lebih dari 5 hari, bahkan bisa dalam sehari. Ini penting agar produk memiliki traceability,” ujarnya.
Bapanas juga akan bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara membaca label kemasan pangan. Sementara itu, masyarakat juga dapat memverifikasi legalitas PSAT melalui laman resmi sipsat.badanpangan.go.id.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan dan Kepolisian menemukan lebih dari 200 merek beras bermasalah dalam investigasi yang dilakukan di 10 provinsi pada 6โ23 Juni 2025. Sampel yang diambil menunjukkan beras tidak sesuai volume, mutu, serta tidak teregistrasi secara resmi. Kerugian akibat penyimpangan ini diperkirakan bisa mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.

