Jakarta – Suasana mencekam banjir dan longsor di berbagai wilayah Sumatra yang viral di media sosial ternyata tak sepenuhnya mencerminkan kondisi terkini di lapangan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan alasan mengapa musibah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat belum ditetapkan sebagai bencana nasional, meski korban terus bertambah dan akses sejumlah wilayah masih terhambat.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyebut bahwa penetapan status bencana nasional memiliki standar yang sangat ketat. Ia menegaskan bahwa hanya dua bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional, yakni pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh (Minggu (26/12/2004)), sementara bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur tidak mendapatkan status serupa. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (28/11/2025), merespons maraknya perbandingan di masyarakat.
“Kita tidak perlu diskusi panjang lebar. Yang pernah ditetapkan bencana nasional itu Covid-19 dan Tsunami 2004,” ujar Suharyanto.
Ia menjelaskan bahwa penilaian status bencana nasional mempertimbangkan besarnya korban, tingkat kerusakan, luas cakupan wilayah, hingga kemampuan daerah dalam menangani dampak. Akses menuju lokasi bencana juga menjadi faktor penentu, terutama saat proses evakuasi dan bantuan terganggu.
Meski demikian, status bencana di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat saat ini masih pada level bencana daerah tingkat provinsi. Pemerintah pusat, melalui BNPB, TNI, Polri, dan kementerian terkait, disebut telah mengerahkan sumber daya secara maksimal untuk membantu percepatan penanganan. Suharyanto menegaskan bahwa bantuan pusat tidak akan berkurang meskipun status tidak naik menjadi bencana nasional.
“Pemerintah pusat mensupport sekuat tenaga. Presiden turun langsung, TNI-Polri bergerak, dan semua alutsista dikerahkan,” imbuhnya.
Hingga Sabtu (29/11/2025), jumlah korban meninggal mencapai 303 jiwa, terdiri dari 166 di Sumatra Utara, 90 di Sumatra Barat, dan 47 di Aceh. Lebih dari 279 orang masih hilang dan proses pencarian terus dilakukan. Penambahan korban terbaru berasal dari Kabupaten Agam, Sumatra Barat, yang menjadi salah satu wilayah paling terdampak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, penetapan status bencana nasional hanya dilakukan ketika dampak bencana telah melampaui kapasitas daerah. Selama pemerintah daerah masih mampu menjalankan sistem tanggap darurat, status tersebut tidak serta-merta dinaikkan.
Di balik badai dan banjir, masyarakat Sumatra tetap mengandalkan semangat gotong royong, sebuah kekuatan yang sejak dulu menjadi jantung pemulihan di tanah Nusantara.

