Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Senin 16 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Buat SIM Baru Kini Bisa Lewat HP, Praktik Tetap di Satpas
    Nasional

    Buat SIM Baru Kini Bisa Lewat HP, Praktik Tetap di Satpas

    By Richard11 Mei 2025Updated:12 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi membuat SIM (.inet)
    https://kenai.id/buat-sim-baru-kini-bisa-lewat-hp-praktik-tetap-di-satpas/
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Mengurus Surat Izin Mengemudi tak lagi harus antre panjang di kantor kepolisian. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat kini dapat mengajukan pembuatan SIM hanya dengan bermodalkan ponsel pintar. Namun, meski semua proses administratif dan ujian teori bisa dilakukan secara daring, ujian praktik tetap harus dijalani langsung di kantor Satpas.

    Kemudahan ini hadir pada Mei 2025, seiring komitmen Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mendigitalisasi layanan publik. Pengguna yang akan membuat SIM cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store, lalu mengikuti langkah-langkah mulai dari registrasi, pengisian data pribadi, hingga pembayaran dan ujian teori secara daring.

    “Pelayanan digital ini memudahkan masyarakat tanpa harus mengorbankan kualitas pengujian. Praktik mengemudi tetap wajib dilakukan di Satpas,” ujar perwakilan dari Korlantas Polri.

    Untuk membuat SIM baru secara online, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dasar. Di antaranya adalah usia minimal 17 tahun untuk SIM A, C, dan D; 20 tahun untuk SIM B1; serta 21 tahun untuk SIM B2. Selain itu, dibutuhkan dokumen seperti KTP, pas foto, hasil tes kesehatan dan psikologi, sertifikat mengemudi, serta bukti keanggotaan BPJS Kesehatan.

    Proses ujian teori dapat langsung diakses melalui aplikasi. Jika lulus, peserta dapat menjadwalkan sendiri ujian praktik di Satpas pilihan. Setelah dinyatakan lulus praktik, SIM akan diproses dan bisa diambil di Satpas pada hari kerja, Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB.

    Dari segi biaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif resmi untuk pembuatan SIM adalah Rp120 ribu untuk SIM A, B1, B2; Rp100 ribu untuk SIM C, C1, C2; dan Rp50 ribu untuk SIM D dan D1.

    Adapun SIM internasional dikenakan biaya Rp250 ribu. Biaya ini belum termasuk tes psikologi yang berkisar Rp37.500 serta tes kesehatan yang nominalnya bervariasi tergantung klinik.

    Kehadiran layanan digital ini diharapkan memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi waktu bagi para pemohon SIM, terutama di wilayah urban.Dengan sistem baru ini, Korlantas berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas berkendara semakin meningkat, sembari memastikan pelayanan tetap akuntabel dan transparan.

    SIM Surat Izin Mengemudi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir Aceh

    7 Desember 2025

    Kontingen Indonesia Resmi Dikukuhkan untuk SEA Games 2025

    5 Desember 2025

    MoU Kemensos–Diktisaintek Buka Jalan Kampus bagi Siswa Sekolah Rakyat

    2 Desember 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.