Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Senin 16 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Cukai Minuman Manis Ditunda, Negara Berpotensi Rugi Rp 3,8 T
    Ekonomi

    Cukai Minuman Manis Ditunda, Negara Berpotensi Rugi Rp 3,8 T

    By Richard23 Juni 2025Updated:27 Oktober 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi bea cukai minuman manis yang ditunda (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali tersendat. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dapat diterapkan tahun ini karena belum adanya payung hukum yang memadai.

    “Selama aturan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Peraturan Dirjen belum dibuat, maka tidak bisa dilaksanakan,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, saat ditemui di Jakarta, Senin (23/6/2025).

    Dengan kata lain, bukan batal sepenuhnya, namun implementasinya diundur ke tahun 2026. Penundaan ini berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan negara hingga Rp 3,8 triliun tahun ini. Meski demikian, Nirwala menyatakan optimisme DJBC bahwa target penerimaan cukai dan kepabeanan sebesar Rp 244 triliun tetap bisa tercapai dengan memaksimalkan sumber penerimaan lainnya, termasuk bea keluar dari komoditas yang tengah naik daun seperti crude palm oil (CPO).

    “Kita optimistis target tetap tercapai dari bea masuk, bea keluar, dan cukai lain. Kebetulan harga CPO sedang naik, ini bisa dimanfaatkan,” tambahnya.

    Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga telah menegaskan bahwa kebijakan cukai MBDK tak akan berlaku pada tahun 2025. “Untuk tahun ini, penerapan cukai MBDK masih ditangguhkan,” ucapnya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025.

    Pengenaannya terhadap minuman berpemanis sebelumnya diatur dalam Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menekan konsumsi gula berlebih yang selama ini berkontribusi besar terhadap angka penderita diabetes di Indonesia.

    Jenis-jenis minuman yang masuk dalam kategori MBDK meliputi minuman bersoda, minuman boba, minuman berperisa dengan kandungan gula tinggi, hingga minuman energi. Seluruh produk ini dirancang untuk dikenakan cukai demi mendorong masyarakat mengurangi konsumsi gula tambahan.

    Namun, lambannya pembuatan aturan turunan membuat niat mulia ini belum dapat diwujudkan. Di sisi lain, penundaan ini juga menjadi pukulan terhadap upaya preventif pemerintah dalam menangani masalah kesehatan masyarakat berbasis konsumsi.

    Meski terhambat secara administratif, pengenaan cukai terhadap minuman manis tetap menjadi kebijakan strategis yang kemungkinan besar akan menjadi fokus pada 2026. Pemerintah diharapkan segera merampungkan aturan pendukung agar kebijakan ini tidak terus tertunda.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Indonesia Butuh 757,6 M Dolar AS untuk Pendanaan Iklim Hingga 2035

    2 Desember 2025

    BPS Ingatkan Risiko Gagal Panen akibat Banjir dan Longsor di Sumatra

    1 Desember 2025

    Surplus Dagang Indonesia Capai USD 2,39 Miliar pada Oktober 2025

    1 Desember 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.