Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Senin 16 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Desakan Penyegelan Florawisata Santerra Menguat di Malang
    Daerah

    Desakan Penyegelan Florawisata Santerra Menguat di Malang

    By Richard8 Juni 2025Updated:27 Oktober 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi florawisata santerra yang terancam desakan DPRD (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Malang – Polemik terkait keberadaan Florawisata Santerra de Laponte di Malang, Jawa Timur, kian memanas. Anggota DPRD Kabupaten Malang mendesak agar tempat wisata yang berdiri sejak 2019 itu segera disegel, menyusul temuan sejumlah pelanggaran administrasi dan hukum yang dianggap mencoreng kewibawaan pemerintah daerah.

    Zulham Akhmad Mubarrok, anggota Komisi 4 DPRD Malang, menyatakan bahwa Santerra belum memiliki badan usaha yang sah, baik berbentuk PT maupun koperasi. Hal ini terungkap melalui surat dari Direktorat Jenderal Pajak bernomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Selain itu, tempat wisata tersebut juga diduga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan selama enam tahun beroperasi tidak pernah menyetorkan pajak kepada negara.

    “Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara,” tegas Zulham kepada media.

    Lebih lanjut, Zulham mengungkapkan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berulang kali memperingatkan pihak pengelola, namun tidak diindahkan. Menurutnya, ketidakpatuhan ini tak bisa lagi ditoleransi. Ia bahkan menyarankan agar Florawisata Santerra segera disegel jika tidak kunjung menyelesaikan persoalan legalitasnya.

    Masalah perizinan lainnya juga mencuat. Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Santerra yang diterbitkan pada 2019 hanya mencantumkan izin seluas 400 meter persegi. Namun, dalam dokumen PKKPR yang diterbitkan atas nama perorangan A Muntholib Al Assyari pada Februari 2024, tercatat bahwa area wisata berkembang hingga 3,6 hektare. Hal ini menimbulkan dugaan adanya alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.

    Anggota Komisi 2 DPRD Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, menambahkan bahwa Florawisata Santerra juga belum mengantongi izin Amdal Lalin. Ia menyebut keberadaan destinasi tersebut kerap memicu kemacetan parah, terutama saat musim liburan, karena antrean kendaraan yang mengular menuju loket masuk.

    “Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan. Jalur ke arah Pujon itu rawan karena berkelok-kelok dan curam. Harus ada penyikapan serius dari Pemkab,” ujar Ukasyah.

    Desakan dari DPRD Malang ini menjadi sorotan publik, mengingat Florawisata Santerra merupakan salah satu destinasi populer di kawasan Malang Raya. Namun, jika benar pelanggaran tersebut terbukti dan terus diabaikan, bukan tidak mungkin langkah penyegelan menjadi solusi akhir.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Fadli Zon Tinjau Revitalisasi Museum Sulut di Manado

    26 November 2025

    Kristian Hasmadi Bawa Suara Budaya Wehea ke DPRD

    21 November 2025

    Pansus Percepat Perda Olahraga Kutim Disahkan 2025

    18 November 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.