Jakarta – Di tengah upaya menciptakan inklusivitas di dunia kerja, batasan usia dalam rekrutmen masih menjadi tembok penghalang bagi banyak pencari kerja di Indonesia. Meski memiliki pengalaman dan keahlian, pelamar berusia di atas 30 tahun kerap tersingkir hanya karena angka di KTP.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengungkapkan bahwa perusahaan sering kali mencantumkan batas usia untuk menyaring pelamar dalam jumlah besar. “Misalnya buka lowongan untuk 10 orang, tapi yang daftar 1.000 orang. Apa iya 1.000 orang itu harus dites satu per satu? Enggak kan? Makanya perusahaan berpikir, ya sudahlah yang di atas 30 tahun enggak usah melamar,” ujarnya.
Selain itu, konsultan karier dan pendiri @Jurusanku, Ina Liem, menambahkan bahwa perusahaan juga mempertimbangkan keselarasan budaya kerja antar generasi. “Ada perusahaan yang merasa lebih cocok merekrut generasi milenial dibanding Gen Z. Namun ada juga perusahaan dunia digital justru lebih suka merekrut generasi Z selain karena bisa dibayar dengan upah yang minimal, Gen Z dianggap lebih kekinian dan cocok untuk perkembangan digital,” jelasnya.
Namun, praktik ini menuai kritik karena dianggap diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat kesetaraan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang setara. “Kami ingin semua lapangan kerja terbuka buat siapa pun,” katanya. Kementerian Ketenagakerjaan berencana menelusuri kembali berbagai aturan yang dinilai menghambat akses kerja, termasuk syarat usia dalam lowongan kerja.
Langkah progresif juga diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen. Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa kebijakan ini mendorong keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja. “Lowongan kerja ke depan didorong berbasis kompetensi dan kualifikasi, bukan sekadar angka usia,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6, yang menjamin perlakuan yang sama bagi setiap tenaga kerja. Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
Meski demikian, tantangan masih ada. Perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan rekrutmen mereka agar lebih inklusif, sementara pemerintah harus memastikan implementasi aturan yang melarang diskriminasi usia berjalan efektif. Dengan demikian, dunia kerja di Indonesia dapat menjadi lebih adil dan merata bagi semua kalangan.

