Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Minggu 22 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang Baru
    Hukum

    DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang Baru

    Pengesahan RKUHAP di rapat paripurna DPR RI menuai sorotan soal hoaks dan substansi aturan.
    By Ericka18 November 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    rapur
    Rapat Paripurna DPR RI (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Seperti bunyi palu sidang yang menutup sebuah babak, Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (18/11/2025) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Di hadapan jajaran pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah, keputusan itu menandai lahirnya aturan baru yang akan mengatur proses penegakan hukum pidana di Indonesia.

    Rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 itu dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Seluruh pimpinan DPR hadir lengkap, mulai dari Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir hingga Saan Mustopa. Sebelum pengambilan keputusan, Puan terlebih dulu mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP bersama pemerintah, yang menjadi dasar pengesahan pada tingkat kedua.

    Usai penyampaian laporan, Puan mengajukan pertanyaan kepada seluruh fraksi yang hadir di ruang sidang.
    “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi, terhadap rancangan undang-undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dari kursi pimpinan paripurna.

    Seruan “setuju” menggema dari kursi para anggota dewan dan disusul ketukan palu sidang, menandai sahnya RKUHAP sebagai undang-undang baru. Momen itu menjadi puncak dari rangkaian panjang pembahasan yang sebelumnya dilakukan di Komisi III DPR bersama pemerintah.

    Puan juga menyinggung maraknya informasi keliru soal materi RKUHAP yang sempat beredar di ruang publik beberapa waktu terakhir.
    “Tadi penjelasan dari Ketua Komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya hoaks,” tegasnya, sembari menekankan agar masyarakat tidak mudah termakan kabar menyesatkan terkait isi undang-undang tersebut.

    Ia menambahkan, penjelasan komprehensif dari Komisi III seharusnya bisa menjawab berbagai keraguan. Puan berharap, dengan pengesahan ini publik perlahan memahami bahwa regulasi baru itu dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak warga negara dalam proses pidana.

    Sebelum sampai ke paripurna, Komisi III DPR sudah lebih dahulu menyetujui naskah RUU KUHAP untuk dibawa ke tahap pengambilan keputusan. Dalam rapat kerja di Senayan pada Kamis (13/11/2025), Habiburokhman meminta persetujuan seluruh anggota komisi dan perwakilan pemerintah.
    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II,” ucap Habiburokhman kala itu, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Dari pihak pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Prasetyo memberi apresiasi atas kerja Dewan dalam menyelesaikan pembahasan di tingkat pertama.
    “Pada akhirnya kami, mewakili Presiden, dapat menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU KUHAP,” kata Prasetyo, seraya menegaskan komitmen pemerintah mengawal pelaksanaan undang-undang baru tersebut.

    Pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang oleh DPR 2025 ini diproyeksikan membawa sejumlah perubahan penting di ranah peradilan pidana, mulai dari tata cara penyelidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan. Pemerintah dan DPR mengklaim rancangan tersebut lebih menonjolkan perlindungan hak asasi manusia, transparansi proses hukum, serta membuka ruang penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus tertentu.

    Meski demikian, di luar gedung parlemen, perdebatan publik diyakini masih akan berlanjut, terutama terkait pasal-pasal yang dinilai sensitif oleh kalangan pegiat hak asasi maupun organisasi bantuan hukum. Uji pelaksanaan di lapangan akan menjadi penentu apakah undang-undang baru ini benar-benar menjawab harapan akan proses hukum yang adil dan beradab.

    Seperti filosofi timbangan dalam lambang peradilan Nusantara, pengesahan RKUHAP diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan negara, korban, maupun tersangka. Dari Senayan, gema palu sidang kali ini tidak hanya menutup agenda rapat, tetapi juga membuka bab baru perjalanan hukum acara pidana Indonesia.

    DPR RI Hukum Acara Pidana Puan Maharani Reformasi Hukum RKUHAP
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ericka

    Related Posts

    Kemenhut Ungkap 12 Korporasi Diduga Penyebab Bencana Aceh–Sumatera

    6 Desember 2025

    Tito Belum Pastikan Asal Kayu Gelondongan dalam Banjir Sumatera

    1 Desember 2025

    Sistem Peringatan Dini Lewotobi Resmi Beroperasi

    29 November 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.