Mexico City – Perubahan nama “Teluk Meksiko” menjadi “Teluk Amerika” pada tampilan Google Maps versi Amerika Serikat menuai protes keras dari pemerintah Meksiko.
Presiden Claudia Sheinbaum menyatakan bahwa pemerintahannya telah melayangkan gugatan resmi terhadap Google atas keputusan sepihak tersebut.
Langkah ini diambil setelah Google menerapkan instruksi eksekutif Presiden AS Donald Trump yang ditandatangani pada 20 Januari 2025. Perintah itu mengarahkan perusahaan teknologi untuk menyesuaikan nama wilayah perairan yang berbatasan dengan AS.
Google kemudian mengubah nama pada peta digital pada 11 Februari 2025, memunculkan label “Gulf of America” bagi seluruh wilayah Teluk Meksiko dalam tampilan khusus bagi pengguna di AS.
Presiden Sheinbaum menyebut bahwa upaya diplomatik telah dilakukan sebelum gugatan diajukan.
Namun, tidak ada respons dari pihak Google. “Kami tidak menolak jika bagian dari teluk yang berbatasan dengan AS dinamai ‘Teluk Amerika’.
Namun, seluruh teluk tidak bisa dinamai seperti itu karena mencakup wilayah kami dan negara lain,” katanya.
Menurutnya, penggunaan nama “Teluk Meksiko” telah lama diakui secara internasional dan perubahan yang dilakukan tanpa konsultasi menjadi masalah kedaulatan serta identitas geografis.
Gugatan telah diajukan ke pengadilan internasional dengan putusan awal telah dikeluarkan.
Saat ini, Meksiko menunggu hasil keputusan akhir dari proses hukum yang masih berjalan.
Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Google terkait gugatan ini.
Perusahaan tersebut juga tidak memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan mereka dalam mengubah penamaan wilayah perairan internasional tersebut.
Pemerintah Meksiko meminta Google untuk segera mengembalikan nama “Teluk Meksiko” pada wilayah perairan yang berbatasan dengan Meksiko dan Kuba.
Gugatan ini juga menjadi sorotan karena menyangkut dampak kekuasaan digital perusahaan teknologi terhadap pemetaan wilayah dan sensitivitas geopolitik.
Situasi ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kebijakan teknologi bisa memicu ketegangan internasional dan membuka diskusi lebih luas mengenai batas-batas kewenangan korporasi digital dalam mengatur informasi geografis global.

