Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur H. Seno Aji secara resmi meluncurkan program layanan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan Seven Days Service (SDS) Pencairan SP2D 7 Hari (Senin hingga Minggu), dalam acara sosialisasi yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (27/5/2025).
Seno Aji menyebut program ini sebagai langkah konkret menuju pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Transformasi digital adalah kunci. Dengan SP2D Online dan SDS, kita bisa wujudkan pelayanan yang cepat, profesional, serta bebas dari potensi korupsi,” ujarnya.
Ia mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang pentingnya sistem pemerintahan berbasis digital dan terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Sistem ini, kata dia, memudahkan pengambilan keputusan dan pemantauan real-time terhadap transaksi keuangan daerah.
“SIPD mempermudah monitoring, konsolidasi data keuangan, serta mendukung integrasi layanan pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.
Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan bahwa sistem pencairan dana saat ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan BPD Kaltim Kaltara.
Akibatnya, pencairan dana masih harus dilakukan secara manual setelah SP2D diterbitkan.
Ia menyebut perlu adanya integrasi antara SIPD RI dengan sistem bank agar proses pencairan dana dapat dilakukan real-time, termasuk di akhir pekan.
“Ketidakterhubungan ini membuat pencairan dana SP2D kerap tertunda hingga hari kerja berikutnya karena batas waktu operasional bank,” kata Muzakkir.
Oleh sebab itu, ia mendorong kerja sama yang erat antara Pemprov Kaltim dan PT BPD Kaltimtara.
Dengan layanan SP2D 7 Hari ini, penerima dana diharapkan bisa menerima pembayaran pada Sabtu atau Minggu, jika menggunakan rekening Bank Kaltimtara.
“Kami mengimbau SKPD dan penyedia layanan menggunakan rekening Bank Kaltimtara untuk kelancaran pembayaran,” tandasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari misi Kaltim 2025–2030 untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, berintegritas, dan efisien berbasis teknologi informasi.

