Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi menetapkan luas Hutan Adat nasional mencapai 332.505 hektare. Angka ini mencerminkan langkah nyata negara dalam mengakui hak masyarakat hukum adat sekaligus melestarikan ekosistem yang telah lama dijaga oleh komunitas lokal.
Menurut Yuli Prasetyo Nugroho, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal di Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), terdapat 156 unit yang telah ditetapkan, menyentuh kehidupan 82.791 kepala keluarga di berbagai wilayah nusantara.
“Usulan hutan adat lengkap yang sedang dalam proses berjumlah 95 unit, dengan total luas sekitar 1,47 juta hektare,” jelas Yuli, sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat (4/7/2025).
Selain itu, terdapat 124 unit usulan yang belum lengkap, mencakup sekitar 2,5 juta hektare lahan. Total potensi yang tengah diidentifikasi dan diproses bisa saja mencapai lebih dari 4,3 juta hektare yang tersebar dari daerah Sumatera hingga daerah Papua.
Direktur PKTHA, Julmansyah, mencatat bahwa hanya dalam dua bulan terakhir—Mei hingga Juni 2025—sebanyak 50.984 hektare hutan adat baru telah ditetapkan.
“Upaya percepatan ini penting untuk memastikan hak masyarakat adat terlindungi dan konflik tenurial dapat dikurangi,” ujar Julmansyah dalam rapat terbatas yang digelar pada Selasa (1/7).
Rapat yang diinisiasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat ini turut melibatkan unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta mitra internasional seperti Kedutaan Besar Norwegia, UNDP, dan BPDLH. Satgas ini dibentuk oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 9 Mei 2025, untuk mempercepat pengakuan hukum terhadap hutan adat.
Dalam forum tersebut, berbagai kendala administrasi, tumpang tindih lahan, hingga dukungan kebijakan lintas lembaga dibahas secara intensif. Dukungan internasional turut diarahkan untuk membantu teknis verifikasi, peta partisipatif, hingga akses pendanaan lestari.
Pengakuannya tak hanya soal legalitas wilayah, tapi juga penguatan terhadap kearifan lokal yang selama ini terbukti menjaga hutan dari deforestasi dan degradasi. Pemerintah berharap percepatan ini akan memberi dampak positif terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.

