Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Senin 16 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Kemenhut Tetapkan 332 Ribu Ha Hutan Adat, Satgas Dilibatkan
    Lingkungan

    Kemenhut Tetapkan 332 Ribu Ha Hutan Adat, Satgas Dilibatkan

    By Richard4 Juli 2025Updated:4 Juli 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi Kemenhut yang percepat pengakuan hutan adat (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi menetapkan luas Hutan Adat nasional mencapai 332.505 hektare. Angka ini mencerminkan langkah nyata negara dalam mengakui hak masyarakat hukum adat sekaligus melestarikan ekosistem yang telah lama dijaga oleh komunitas lokal.

    Menurut Yuli Prasetyo Nugroho, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal di Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), terdapat 156 unit yang telah ditetapkan, menyentuh kehidupan 82.791 kepala keluarga di berbagai wilayah nusantara.

    “Usulan hutan adat lengkap yang sedang dalam proses berjumlah 95 unit, dengan total luas sekitar 1,47 juta hektare,” jelas Yuli, sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, terdapat 124 unit usulan yang belum lengkap, mencakup sekitar 2,5 juta hektare lahan. Total potensi yang tengah diidentifikasi dan diproses bisa saja mencapai lebih dari 4,3 juta hektare yang tersebar dari daerah Sumatera hingga daerah Papua.

    Direktur PKTHA, Julmansyah, mencatat bahwa hanya dalam dua bulan terakhir—Mei hingga Juni 2025—sebanyak 50.984 hektare hutan adat baru telah ditetapkan.

    “Upaya percepatan ini penting untuk memastikan hak masyarakat adat terlindungi dan konflik tenurial dapat dikurangi,” ujar Julmansyah dalam rapat terbatas yang digelar pada Selasa (1/7).

    Rapat yang diinisiasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat ini turut melibatkan unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta mitra internasional seperti Kedutaan Besar Norwegia, UNDP, dan BPDLH. Satgas ini dibentuk oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 9 Mei 2025, untuk mempercepat pengakuan hukum terhadap hutan adat.

    Dalam forum tersebut, berbagai kendala administrasi, tumpang tindih lahan, hingga dukungan kebijakan lintas lembaga dibahas secara intensif. Dukungan internasional turut diarahkan untuk membantu teknis verifikasi, peta partisipatif, hingga akses pendanaan lestari.

    Pengakuannya tak hanya soal legalitas wilayah, tapi juga penguatan terhadap kearifan lokal yang selama ini terbukti menjaga hutan dari deforestasi dan degradasi. Pemerintah berharap percepatan ini akan memberi dampak positif terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.

    hutan adat Indonesia Kemenhut 2025 konflik tenurial perhutanan sosial satgas hutan adat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Puluhan Cagar Budaya Rusak Akibat Banjir Sumatera

    8 Desember 2025

    Gubernur Minta Menteri LH Bantu Normalisasi Sungai Mahakam

    4 Juli 2025

    Salah Waktu Siram Tanaman Bisa Bikin Tagihan Air Membengkak

    28 Juni 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.