Bogor – Ibarat bara di balik sekam, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama tetap menyala namun belum menunjukkan kepastian arah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidik masih berjibaku menyelesaikan pengumpulan bukti, sehingga pengumuman tersangka belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Setyo menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyisiran dokumen pendukung. Namun, ia belum dapat memastikan kapan seluruh bukti yang dibutuhkan akan rampung dianalisis.
“Pastinya masih berproses, ya. Ada beberapa pemeriksaan, kemudian pengumpulan dokumen dan lain-lain, ya, targetnya kalau memang itu dianggap oleh penyidik semuanya sudah lengkap,” ujarnya saat ditemui di Padi Resort, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kewenangan mengumumkan tersangka nantinya berada pada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo atau Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dengan demikian, publik perlu bersabar menunggu kejelasan proses hukum yang kini masih berada pada tahap penguatan konstruksi bukti.
Meski begitu, sejumlah saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa dugaan korupsi kuota haji berfokus pada kerugian negara, bukan suap maupun pemerasan. Penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa saksi dari berbagai daerah guna mencocokkan perhitungan kerugian negara. Pemeriksaan dilakukan dari Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan, hingga Sulawesi, dengan total lebih dari 350 PIHK yang telah dimintai keterangan.
Berdasarkan penyidikan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Arab Saudi pada 2023. Dari kuota haji khusus, 9.222 dialokasikan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, sebagian di antaranya dikelola PIHK. Dugaan pelanggaran mengemuka karena pembagian kuota haji khusus dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan kepada pejabat Kementerian Agama dengan besaran setoran USD 2.600–7.000 per kuota. KPK bahkan telah menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga terkait aliran dana tersebut.
Sejauh ini, tiga tokoh telah dicegah bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan berlaku hingga 11 Februari 2026 dan dapat diperpanjang.
Meski pengusutan berjalan luas dan menyentuh banyak pihak, kepastian penetapan tersangka masih terganjal proses pendalaman bukti. Dalam cara pandang budaya Nusantara, proses ini mengingatkan pada petatah-petitih lama: “Alon-alon waton kelakon”—perlahan tetapi pasti menuju kebenaran hukum.

