Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi strategis bersama sejumlah partai politik guna membahas tingginya biaya pemilu dan potensi korupsi dalam pembiayaan politik. Dalam diskusi ini, KPK tengah mengkaji secara menyeluruh penyebab dan dampak dari praktik pembiayaan ilegal yang kerap membayangi proses demokrasi.
“Kami sedang melakukan kajian potensi korupsi pada pembiayaan politik dan dalam tahap diskusi dengan para partai politik peserta pemilu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
KPK menyoroti berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi parpol dalam konteks pendanaan. Tujuannya, agar rekomendasi hasil kajian bisa memberikan peta jalan untuk perbaikan sistem politik yang lebih bersih dan transparan.
“Ditindaklanjuti dalam upaya perbaikan pada sistem politik dalam konteks pencegahan korupsi,” tegas Budi.
Lingkup diskusi meliputi penyebab utama mahalnya biaya pemilu dan strategi untuk menekan pembiayaan ilegal yang dilakukan oleh kandidat, seperti praktik pengembalian modal kepada donatur saat sudah menjabat.
Diskusi juga menyentuh soal konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak donatur. “Upaya balas budi ini kerap membuka celah korupsi, di mana donatur kemudian diberi akses proyek setelah kandidat menang,” jelas Budi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam webinar pendidikan antikorupsi sehari sebelumnya juga mengungkapkan usulan agar pendanaan partai politik dibiayai oleh negara. Ia menilai sistem politik saat ini memaksa kandidat mengeluarkan modal besar, yang kerap didapat dari pemodal.
“Ketika ada pemodal, pasti ada timbal baliknya. Inilah yang sering menjadi akar korupsi saat mereka menjabat,” kata Fitroh.
Menurutnya, dengan sistem pendanaan publik dari APBN, potensi balas budi politik dapat ditekan. Fitroh juga menekankan pentingnya seleksi kader berbasis integritas, bukan hanya kecerdasan.
“Tanpa integritas, akan sulit membangun kesadaran antikorupsi,” ujarnya.
KPK berharap hasil kajian ini dapat menjadi dasar perubahan sistemik dalam pembiayaan politik dan pencegahan korupsi di masa depan, terutama menjelang tahun-tahun politik berikutnya.

