Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan optimisme tinggi terhadap proses ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, yang kini berada dalam tahanan otoritas Singapura. Dengan segala dokumen telah dipenuhi, KPK meyakini tidak ada hambatan berarti dalam proses pemulangan tersangka korupsi lintas negara ini.
Penangkapan Paulus Tannos di Singapura pada Januari 2025 membuka jalan baru dalam penanganan perkara e-KTP yang selama ini menggantung. Pria yang sudah masuk daftar buron sejak 2021 itu kini menanti sidang lanjutan di Singapura, dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025. KPK menyebut telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta otoritas hukum Negeri Singa sebagai syarat ekstradisi.
“KPK menyakini proses ekstradisi dapat berjalan dengan baik. Terlebih KPK sebagai pihak penyidik penanganan perkara ini juga telah menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6/2025).
Budi menambahkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menuntut kerja sama internasional. Ia juga menegaskan kepercayaan lembaganya terhadap komitmen Singapura dalam melawan korupsi.
“Ya, kami juga meyakini pemerintah Singapura punya komitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ucap Budi.
Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang memastikan bahwa dokumen-dokumen ekstradisi telah lengkap. Namun, ia menolak berspekulasi mengenai permintaan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Paulus.
“Yang begini nggak boleh berandai-andai, kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya,” ujar Supratman dari kantornya di kawasan Rasuna Said.
Kasus korupsi proyek e-KTP merupakan salah satu skandal besar yang menyeret banyak tokoh nasional. Keterlibatan Paulus Tannos dalam kasus ini menjadikan keberhasilannya ditangkap sebagai prestasi diplomatik dan hukum Indonesia.
Dengan harapan tinggi pada dukungan hukum lintas negara, KPK kini menanti hasil persidangan di Singapura. Proses ekstradisi yang lancar diharapkan menjadi pintu masuk untuk menyeret kembali nama-nama lain yang masih terkait dalam pusaran korupsi e-KTP.

