Kutim – Seperti kearifan orang pesisir yang menjaga mata air untuk tujuh turunan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD memilih merawat sumber pendapatan daerah lewat jalan sosialisasi pajak. Komisi A DPRD Kutai Timur berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk mengintensifkan penyuluhan terkait Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor serta kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi karyawan perusahaan.
Kegiatan sosialisasi ini digelar di sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Kutai Timur, mulai dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), PAMA, Indominco Mandiri, hingga perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit. Agenda tersebut digelar pada Kamis (13/11/2025) dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor dan pajak pribadi karyawan.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah bersama DPRD dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) secara lebih terukur.
“Pajak kendaraan dan NPWP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun Kutai Timur. Jika semua pihak taat, maka pembangunan akan lebih cepat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, menyoroti pentingnya penguatan penerimaan pajak daerah di tengah dominasi sektor tambang yang selama ini menjadi penopang utama APBD Kutim.
“Lebih dari 80 persen APBD kita disumbang sektor mineral, terutama batubara. Sedangkan sektor perkebunan yang luasnya mencapai 500 ribu hektare hanya menyumbang sekitar Rp70 miliar, dan sektor kelautan sekitar Rp2 miliar per tahun. Karena itu, kita perlu memperluas sumber penerimaan, salah satunya melalui pajak kendaraan dan NPWP karyawan,” jelasnya.
Edi menambahkan, karyawan yang bekerja di Kutai Timur namun berdomisili di luar daerah juga diharapkan berkontribusi terhadap PAD di tempat mereka mencari nafkah. Ia menekankan, pembayaran pajak di Kutai Timur akan ikut menguatkan pembangunan dan kesejahteraan warga setempat.
“Dengan membayar pajak di Kutim, berarti mereka ikut membantu memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” tegasnya.
Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah. Pihaknya terus memperbarui sistem pemungutan dan memperkuat koordinasi dengan perusahaan, agar setiap potensi pajak dapat terdata dan disetor tepat waktu.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh potensi pajak, baik kendaraan maupun pribadi karyawan, dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Syahfur juga menekankan perlunya kesadaran kolektif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat kemandirian fiskal Kutai Timur. Menurutnya, daerah tidak boleh selamanya bergantung pada dana transfer pusat. Kepatuhan pajak yang lebih tinggi diyakini akan mempercepat pembangunan infrastruktur, memperluas pelayanan publik, dan menghadirkan manfaat yang lebih merata bagi warga di seluruh pelosok Kutim.
“Pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan dana transfer pusat. Dengan kepatuhan pajak yang meningkat, kita bisa mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat,” tambah Syahfur.
Dengan gerakan bersama ini, Kutai Timur berupaya menegaskan bahwa pajak bukan sekadar angka di berkas administrasi, melainkan gotong royong modern untuk membiayai pembangunan daerah, selaras dengan semangat kebersamaan yang telah lama hidup dalam budaya nusantara.

