Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Selasa 24 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Lindungi Tanah dari Oknum Ormas, Ini Saran Ahli Hukum
    Hukum

    Lindungi Tanah dari Oknum Ormas, Ini Saran Ahli Hukum

    By Richard26 Mei 2025Updated:26 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi himbauan untuk lindungi tanah agar tidak di gusur ormas (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Tangerang Selatan – Sengketa lahan kembali jadi sorotan publik usai belasan orang dari ormas GRIB Jaya menduduki tanah milik BMKG di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Peristiwa ini menyorot pentingnya perlindungan kepemilikan tanah agar tidak diserobot pihak tak bertanggung jawab.

    Ahli hukum properti Rizal menekankan pentingnya memasang plang sebagai penanda legalitas kepemilikan. Plang tersebut menjadi bukti visual yang menunjukkan bahwa lahan telah dimiliki secara sah oleh seseorang atau institusi. “Situasi plang yang sudah ditancap di situ itu kan bagian dari proses kepemilikan,” ungkap Rizal kepada detikProperti pada Sabtu (24/5/2025) lalu.

    Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak ragu melaporkan ormas yang secara ilegal menduduki lahan. Terlebih jika mereka enggan menunjukkan dokumen hak milik yang sah. “Masalah ini bisa masuk ranah pidana jika terbukti ada pendudukan ilegal atau perusakan aset,” ujarnya. Sementara, jika ditemukan indikasi pemalsuan sertifikat atau hak milik, maka persoalan bisa dilanjutkan ke ranah perdata.

    Terkait aksi ormas di lahan BMKG, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni MYT, Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, dan Y bin KTY yang mengaku sebagai ahli waris. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, 15 orang lainnya telah dipulangkan usai pemeriksaan.

    Langkah preventif lainnya disampaikan oleh Oce Madril, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyarankan pemilik lahan memasang pagar atau menggarap lahan agar terlihat produktif. “Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari,” ujar Oce saat acara Media Gathering Badan Bank Tanah di Bandung, Jumat (17/1/2025).

    Menurutnya, dengan mengelola lahan, pemilik secara tidak langsung memperlihatkan bahwa tanah tersebut aktif dan dimiliki, sehingga bisa mencegah klaim dari pihak luar.

    Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga legalitas dan kejelasan status kepemilikan lahan. Sertifikat dan pengelolaan lahan menjadi senjata utama dalam menghadapi klaim sepihak dari pihak-pihak yang mencoba mencari celah.

    Cara Lindungi Tanah Hukum Agraria Properti Indonesia Sengketa Lahan Tanah Diserobot Ormas
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Kemenhut Ungkap 12 Korporasi Diduga Penyebab Bencana Aceh–Sumatera

    6 Desember 2025

    Tito Belum Pastikan Asal Kayu Gelondongan dalam Banjir Sumatera

    1 Desember 2025

    Sistem Peringatan Dini Lewotobi Resmi Beroperasi

    29 November 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.