Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Selasa 24 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Masker Saat Ihram, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag
    Info Haji

    Masker Saat Ihram, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag

    By Richard19 Mei 2025Updated:19 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Jamaah haji gunakan masker yang menjadi perdebatan (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Di tengah kekhawatiran meningkatnya risiko penyakit pernapasan, jemaah haji Indonesia diimbau untuk tetap menggunakan masker selama berada di Arab Saudi. Namun, muncul pertanyaan penting: bolehkah memakai masker saat sedang dalam keadaan ihram? Penjelasan terbaru dari Kementerian Agama dalam buku Manasik Haji 2025 memberikan jawaban yang perlu diperhatikan para calon haji.

    Ihram adalah fase suci yang dimulai dengan niat dan ditandai dengan pakaian khusus: dua kain tak berjahit untuk laki-laki dan pakaian yang menutupi aurat layaknya salat bagi perempuan. Dalam kondisi ini, berlaku sejumlah larangan, termasuk terkait penggunaan penutup wajah dan tubuh.

    Menurut Kemenag, hukum memakai masker bagi perempuan yang sedang berihram adalah haram, karena termasuk dalam larangan ihram atau mahdzurat al-ihram. Sebaliknya, bagi laki-laki, penggunaan masker dalam keadaan ihram hukumnya mubah atau diperbolehkan.

    “Namun, dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak (al hajah al syar’iyah), seperti adanya ancaman penyakit menular atau cuaca ekstrem, maka perempuan pun diperbolehkan menggunakan masker,” tulis penjelasan tersebut. Dalam konteks darurat ini, terdapat dua pendapat ulama: ada yang mewajibkan fidyah, dan ada yang tidak.

    Fidyah yang dimaksud dapat berupa menyembelih seekor kambing, memberi makan enam fakir miskin dengan ukuran masing-masing setengah sha’ (sekitar SAR 10 per orang), atau berpuasa selama tiga hari. Hal ini juga berlaku bagi pelanggaran lain selama ihram, seperti memakai pakaian berjahit untuk laki-laki, menutup kepala atau wajah, hingga memotong kuku atau rambut.

    Larangan ihram lainnya antara lain memakai wewangian, berburu binatang (kecuali yang membahayakan), serta melakukan aktivitas seksual dan pernikahan. Tujuan larangan ini adalah menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah selama dalam keadaan ihram.

    Dengan demikian, para jemaah haji diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan ihram secara seksama. Dalam kondisi darurat, penggunaan masker dapat menjadi pilihan yang dibenarkan secara syariat, namun tetap harus disertai dengan pertimbangan dan tanggung jawab terhadap konsekuensinya.

    Hukum Ihram Haji Ibadah Haji Indonesia Kementerian Agama 2025 Larangan Ihram Masker Saat Ihram
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Gus Irfan Konsultasi soal Tarif Istitha’ah, Pemda Diminta Seragam

    26 November 2025

    Kuota Haji 2026 Bergeser, Jabar Terpangkas Jatim Melonjak

    17 November 2025

    Idul Adha 2025 Seragam, Menag: Kita Kembali Lebaran Bersama

    27 Mei 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.