Jakarta – Platform milik Meta, yakni Facebook dan Instagram, tercatat menjadi salah satu jalur utama dalam penyebaran konten judi online (judol) di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam laporan pemantauan terbaru yang mencatat lebih dari satu juta konten judol tersebar sejak akhir 2024.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebutkan bahwa dari total 1.385.420 konten yang teridentifikasi sejak 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, sebagian besar disebarkan melalui situs web dan alamat IP, dengan jumlah mencapai 1.248.405 konten.
Platform Meta menempati urutan kedua dengan 58.585 konten, diikuti layanan berbagi file dengan 48.370 konten.
“Platform Meta masih menjadi yang paling banyak digunakan untuk penyebaran konten judol dibanding platform media sosial lainnya,” ujar Alexander dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/5/2025).
Ia juga merinci platform lain yang digunakan untuk aktivitas serupa, yaitu Google sebanyak 18.534 konten, X/Twitter 10.086 konten, Telegram 880 konten, serta TikTok 550 konten.
Selain itu, terdapat sepuluh konten tambahan yang terdeteksi di platform minor lainnya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya penurunan drastis dalam perputaran dana judol.
Pada kuartal pertama 2025, jumlah uang yang berputar tercatat sebesar Rp 47 triliun, menurun signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 90 triliun.
Jumlah transaksi pun merosot menjadi 39 juta dari sebelumnya 209 juta sepanjang 2024.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, penurunan tersebut menunjukkan bahwa langkah pengawasan digital serta regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, mulai menunjukkan hasil.
“Jika tren ini bertahan, maka proyeksi total transaksi tahun ini bisa turun menjadi sekitar 160 juta, jauh lebih rendah dibanding tahun lalu,” jelas Ivan.
Komdigi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan penyedia platform global untuk menekan penyebaran konten ilegal.
Langkah ini diambil demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, aman, dan sehat.

