Jakarta – Seperti benang kusut yang akhirnya dipotong tegas, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini berkaitan dengan celah yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusi kepolisian, termasuk jabatan sipil.
Permohonan uji materi dengan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua warga negara, yakni Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat sekaligus mahasiswa doktoral, dan lulusan sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite. Mereka mempersoalkan ketentuan yang mengatur peluang anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian, karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang dwifungsi Polri dalam ranah keamanan maupun pemerintahan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri justru tidak memberikan kejelasan norma. Menurutnya, penjelasan tersebut gagal menerangkan lebih lanjut Pasal 28 ayat 3 sehingga menimbulkan tafsir yang tumpang tindih.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ucap Ridwan.
MK menilai, kekaburan norma itu berdampak pada ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang dapat ditugaskan di luar kepolisian, sekaligus mengganggu kepastian karier aparatur sipil negara (ASN) di instansi lain. Dengan celah tersebut, anggota Polri aktif berpotensi menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif, sehingga berlawanan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28 ayat 3 UU Polri sendiri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Adapun Penjelasan Pasal 28 ayat 3 menerangkan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Melalui permohonan ini, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka berpendapat norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri, karena polisi aktif dapat berperan sekaligus dalam urusan keamanan negara, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
MK sejalan dengan kekhawatiran tersebut. Mahkamah memandang bahwa keberadaan frasa tersebut memang membuka peluang peran ganda Polri dan mengaburkan batas antara fungsi kepolisian sebagai alat negara penegak hukum dengan fungsi pemerintahan sipil. Kondisi ini dinilai berisiko mengganggu desain konstitusional yang menempatkan Polri sebagai institusi profesional dan netral secara politik.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, frasa yang dipersoalkan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian wajib melepaskan lebih dulu statusnya sebagai anggota aktif, baik melalui pengunduran diri maupun pensiun.
Di tengah perjalanan reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum di Indonesia, langkah MK ini ibarat penanda di persimpangan, mengingatkan bahwa pemisahan yang tegas antara aparat keamanan dan jabatan sipil adalah bagian penting dari ikhtiar menjaga demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

