Jakarta – Di tengah riuh perdebatan soal arah reformasi kepolisian, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengetuk palu dengan putusan yang menjadi penanda arah, bak penjorok kala ombak tinggi di pesisir nusantara. MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang ingin menyamakan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.
Permohonan itu diajukan tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan penjelasannya karena menilai alasan pemberhentian Kapolri tidak dirumuskan secara jelas. Melalui permohonan tersebut, para pemohon ingin masa jabatan Kapolri dibuat tegas mengikuti periode masa bakti presiden, sebagaimana halnya menteri yang kedudukannya berada dalam kabinet.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, permohonan itu bertumpu pada anggapan bahwa jabatan Kapolri setara dengan jabatan menteri. Pandangan tersebut, menurut Mahkamah, tidak tepat. Arsul mengingatkan bahwa ide memosisikan Kapolri sebagai pejabat setingkat menteri memang pernah mengemuka saat pembahasan UU Polri, ketika salah satu fraksi di DPR mengusulkan penambahan frasa “setingkat menteri” untuk jabatan Kapolri.
Namun, usulan tersebut tidak pernah diadopsi ke dalam norma undang-undang yang berlaku. Arsul menegaskan bahwa pembentuk UU justru memilih memperjelas status Kapolri sebagai perwira tinggi Polri yang masih aktif, bukan pejabat politik di lingkaran kabinet.
“Bahkan, pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lebih memilih untuk menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif,” ucap dia.
Mahkamah menilai, jika Kapolri diberi label “setingkat menteri” dan otomatis menjadi anggota kabinet, maka kepentingan politik presiden akan sangat dominan dalam penentuan jabatan tersebut. Padahal, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di atas kepentingan golongan mana pun, termasuk di atas kepentingan presiden.
“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” jelas Arsul.
Mahkamah juga menegaskan bahwa permohonan para pemohon berpotensi menggeser posisi jabatan Kapolri dari jabatan karier profesional menjadi jabatan politik di kabinet. Hal itu tidak sejalan dengan desain konstitusional Polri sebagai alat negara yang harus independen dari tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek.
Menurut MK, Kapolri tetap merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak diatur secara periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.
“Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Arsul.
Ia menambahkan, apabila Mahkamah memaksakan pemaknaan baru sebagaimana dimohonkan para pemohon, hal itu justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengisian dan pemberhentian Kapolri di masa mendatang.
“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Dengan putusan ini, MK meneguhkan kembali posisi Polri sebagai alat negara yang harus berdiri tegak di atas segala kepentingan politik. Di tengah budaya demokrasi nusantara yang terus bertumbuh, kemandirian penegak hukum menjadi salah satu penyangga agar negara tidak mudah goyah diterpa badai kepentingan kekuasaan.

