Jakarta – Seperti anyaman tenun yang rapi karena pakemnya dijaga, aturan perniagaan juga berdiri tegak ketika sandarannya jelas. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menegaskan larangan impor pakaian bekas telah memiliki payung hukum kuat, seraya mengingatkan bahwa keberpihakan pada industri tekstil nasional harus diimbangi kebijakan yang berkeadilan.
Pada inti pesannya, Nevi menyebut regulasi pengendalian barang impor yang dilarang atau dibatasi tertuang dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Ia menekankan sektor tekstil dan pakaian jadi (TPT) berperan vital bagi penyerapan kerja dan ekspor, sehingga praktik thrifting impor perlu ditangani tegas dan terukur. Pernyataan disampaikan di Jakarta pada Minggu (2/11/2025).
“Misalnya, data dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) menunjukkan bahwa pada kuartal I 2024 subsektor tekstil tumbuh sebesar 5,90 persen yoy dan subsektor pakaian jadi tumbuh 2,64 persen yoy, didorong oleh peningkatan permintaan ekspor,” ungkap Nevi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Bahkan, ia mengutip data Badan Pusat Statistik yang mencatat ekspor TPT pada Februari 2025 mencapai US$1,02 miliar, naik 1,41 persen dibanding Januari 2025. Menurutnya, tren ini memperlihatkan daya saing masih terjaga, namun tekanan struktural tetap mengintai. Salah satunya adalah banjir pakaian bekas impor yang memasuki pasar domestik melalui jejaring informal.
“Salah satu tekanan yang makin mendapat perhatian pemerintah dan pelaku industri adalah masuknya barang-bekas impor atau ‘thrifting’ ke pasar domestik,” kata dia.
Nevi memetakan dampak berantai. Pertama, barang murah menjadi substitusi langsung produk lokal di pasar rakyat sehingga potensi penurunan kapasitas produksi kian nyata.
“Hal ini memunculkan risiko penurunan kapasitas produksi, dan bahkan PHK atau berkurangnya tenaga kerja di industri,” tegasnya.
Kedua, efek domino merembet ke hulu. Turunnya pesanan pakaian jadi menekan permintaan benang, serat, dan kain dari produsen dalam negeri.
“Contoh nyata, produsen garmen rumahan di Jakarta menyebut bahwa akibat melimpahnya pakaian bekas impor harga rendah, banyak pesanan garmen kecil untuk momen Idul Fitri menurun tajam,” jelas Nevi.
Ia juga menyinggung sisi merek dan identitas. Dominasi barang bekas impor, katanya, dapat menghambat upaya membangun brand lokal yang kompetitif di pasar global, menciptakan dilema “hurt country’s unique brand”. Karena itu, ia mendorong penguatan pengawasan lintas mata rantai, termasuk kanal digital, tanpa melupakan mitigasi dampak sosial bagi pedagang kecil dan konsumen berpendapatan rendah.
Nevi mengingatkan, pelarangan tanpa rencana hanya membuka celah bagi tumbuhnya pasar gelap serta menambah beban lingkungan dari limbah tekstil.
“Oleh karenanya, pelarangan total impor pakaian bekas bisa membantu industri lokal, tapi memerlukan pengaturan yang terintegrasi dengan kebijakan sirkularitas dan manajemen limbah tekstil,” pungkas Nevi.
Pada ujungnya, seruan ini mengajak keseimbangan: hukum sebagai sandaran, industri sebagai penggerak, dan rakyat sebagai tujuan. Seperti falsafah Nusantara, harmoni tercipta bila aturan, ekonomi, dan welas asih berjalan beriringan.

