Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Senin 16 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Pansus DPRD Kutim Bahas Revisi RTRW 2015–2035
    Daerah

    Pansus DPRD Kutim Bahas Revisi RTRW 2015–2035

    Rapat menyoroti sinkronisasi tata ruang, pengendalian banjir, dan keseimbangan pembangunan serta lingkungan.
    By Ericka29 Oktober 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ketua Pansus, Faizal Rachman
    Ketua Pansus DPRD Kutim, Faizal Rachman (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kutim – Seperti menata ladang sebelum musim tanam, Dewan menimbang ulang peta ruang agar tumbuh seimbang. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015–2035 dalam rapat di ruang hearing DPRD, Rabu (29/10/2025).

    Rapat dipimpin Ketua Pansus, Faizal Rachman, dan diikuti seluruh anggota Pansus. Hadir pula Plh Sekretaris DPRD Kutim, Hasarah, bersama kepala dan perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, antara lain Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP), Dinas Pariwisata, serta Bagian Hukum Setkab Kutim. Forum membahas bagaimana perubahan zonasi diarahkan selaras dengan arah pembangunan daerah.

    Faizal menegaskan pentingnya menyinkronkan perencanaan tata ruang dengan kebutuhan riil masyarakat. Ia menilai RTRW harus menimbang keseimbangan antara permukiman, industri, pariwisata, serta perlindungan lingkungan hidup agar tidak memicu gesekan sosial maupun konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.

    “RTRW bukan hanya peta wilayah, tapi juga panduan arah pembangunan Kutai Timur ke depan. Karena itu, setiap perubahan harus berbasis kajian yang matang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan konflik tata ruang,” ujar Faizal Rachman.

    Penjelasan tersebut disambut paparan teknis para pimpinan dan perwakilan OPD. Mereka menguraikan kebutuhan revisi zonasi, kendali pembangunan di kawasan rawan banjir, hingga penyesuaian wilayah pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Sesi tanya jawab digelar untuk memastikan setiap usulan sejalan regulasi, mengedepankan prinsip keberlanjutan, dan memberi kepastian bagi pelaku usaha serta masyarakat.

    Pansus mendorong percepatan perumusan naskah Raperda agar pembahasan segera tuntas. Targetnya, Perda Perubahan RTRW Kutai Timur dapat disahkan tepat waktu sehingga memberi kepastian hukum, menjadi rujukan investasi yang tertata, serta memastikan daya dukung lingkungan tidak terabaikan. Kepastian tata ruang ini diharapkan mengurangi risiko banjir, konflik lahan, dan tumpang tindih izin lintas sektor.

    Pada ujung pertemuan, semangat kebersamaan terasa, bak musyawarah kampung yang merajut mufakat. Pembahasan revisi RTRW dipandang sebagai ikhtiar kolektif menata ruang hidup Kutai Timur, agar pembangunan berjalan adil, berdaya saing, dan selaras dengan alam yang menjadi penopang kehidupan warga.

    DPRD Kaltim KutaiTimur Perda RTRW
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ericka

    Related Posts

    Fadli Zon Tinjau Revitalisasi Museum Sulut di Manado

    26 November 2025

    Kristian Hasmadi Bawa Suara Budaya Wehea ke DPRD

    21 November 2025

    Pansus Percepat Perda Olahraga Kutim Disahkan 2025

    18 November 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.