Kutim – Seperti menata ladang sebelum musim tanam, Dewan menimbang ulang peta ruang agar tumbuh seimbang. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015–2035 dalam rapat di ruang hearing DPRD, Rabu (29/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Faizal Rachman, dan diikuti seluruh anggota Pansus. Hadir pula Plh Sekretaris DPRD Kutim, Hasarah, bersama kepala dan perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, antara lain Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP), Dinas Pariwisata, serta Bagian Hukum Setkab Kutim. Forum membahas bagaimana perubahan zonasi diarahkan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Faizal menegaskan pentingnya menyinkronkan perencanaan tata ruang dengan kebutuhan riil masyarakat. Ia menilai RTRW harus menimbang keseimbangan antara permukiman, industri, pariwisata, serta perlindungan lingkungan hidup agar tidak memicu gesekan sosial maupun konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
“RTRW bukan hanya peta wilayah, tapi juga panduan arah pembangunan Kutai Timur ke depan. Karena itu, setiap perubahan harus berbasis kajian yang matang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan konflik tata ruang,” ujar Faizal Rachman.
Penjelasan tersebut disambut paparan teknis para pimpinan dan perwakilan OPD. Mereka menguraikan kebutuhan revisi zonasi, kendali pembangunan di kawasan rawan banjir, hingga penyesuaian wilayah pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Sesi tanya jawab digelar untuk memastikan setiap usulan sejalan regulasi, mengedepankan prinsip keberlanjutan, dan memberi kepastian bagi pelaku usaha serta masyarakat.
Pansus mendorong percepatan perumusan naskah Raperda agar pembahasan segera tuntas. Targetnya, Perda Perubahan RTRW Kutai Timur dapat disahkan tepat waktu sehingga memberi kepastian hukum, menjadi rujukan investasi yang tertata, serta memastikan daya dukung lingkungan tidak terabaikan. Kepastian tata ruang ini diharapkan mengurangi risiko banjir, konflik lahan, dan tumpang tindih izin lintas sektor.
Pada ujung pertemuan, semangat kebersamaan terasa, bak musyawarah kampung yang merajut mufakat. Pembahasan revisi RTRW dipandang sebagai ikhtiar kolektif menata ruang hidup Kutai Timur, agar pembangunan berjalan adil, berdaya saing, dan selaras dengan alam yang menjadi penopang kehidupan warga.

