Kutim – Seperti pelari yang berpacu dengan detik di garis finis, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Keolahragaan Kutai Timur mengebut pembahasan regulasi. Ketua Pansus, Pandi Widianto, menargetkan rancangan perda tuntas dan bisa diketok palu pada awal Desember 2025 sebagai pijakan hukum baru bagi dunia olahraga di daerah tersebut.
Pandi menyampaikan komitmen itu di Gedung DPRD Bukit Pelangi sebelum mengikuti rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah di ruang hearing, Selasa (18/11/2025). Ia menjelaskan, Pansus akan bekerja maksimal menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan karena regulasi ini dipandang krusial untuk mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kutai Timur, dari level desa hingga kabupaten.
Ia memaparkan, Pansus sebelumnya telah melakukan studi banding ke Jawa Tengah untuk memperkaya referensi dan memastikan isi perda selaras dengan dinamika olahraga nasional. Kunjungan itu difokuskan pada penguatan pola pembinaan dan tata kelola penyelenggaraan olahraga yang bisa diadaptasi dan disesuaikan dengan kondisi daerah.
Dalam rangkaian studi tiru di Kota Semarang, rombongan Pansus meninjau sekolah olahraga dan sekolah khusus olahraga berstandar internasional yang menjadi contoh pola pembinaan atlet secara berjenjang.
“Model seperti ini bisa menjadi inspirasi bagi Kutai Timur dalam memperkuat pembinaan prestasi,” kata Pandi Widianto yang juga Ketua Fraksi Demokrat dari Dapil 1 Sangatta Utara.
Menurutnya, pengalaman dari Semarang akan diolah menjadi bahan penguatan substansi pasal-pasal perda, terutama terkait sistem pembinaan atlet muda, pemetaan talenta, hingga penyediaan sarana latihan yang lebih merata. Ia berharap, praktik baik tersebut bisa diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah tanpa mengabaikan karakter lokal Kutai Timur.
Pandi menambahkan, perda keolahragaan nantinya dirancang untuk mengakomodasi olahraga prestasi, olahraga tradisional, hingga olahraga bagi penyandang disabilitas. Regulasi juga diharapkan membuka ruang pengembangan potensi olahraga lokal di kecamatan dan desa, sehingga atlet dan pelatih di wilayah pinggiran tidak lagi tertinggal dan dapat lebih mudah menembus ajang tingkat provinsi maupun nasional.
Ia menegaskan, keberadaan perda akan membantu pemerintah daerah menyusun program dan penganggaran yang lebih terarah, mulai dari pembangunan fasilitas latihan, peningkatan kualitas pelatih, sampai penyelenggaraan kejuaraan rutin. Dengan demikian, prestasi atlet Kutai Timur diharapkan tidak hanya muncul sesekali, tetapi tumbuh konsisten seperti musim panen yang datang bergantian di seluruh pelosok Nusantara.
Dengan langkah percepatan yang ditempuh Pansus, masyarakat olahraga Kutai Timur menanti awal 2025 sebagai momentum lahirnya payung hukum baru. Harapannya, dari gelanggang desa hingga stadion kabupaten, semangat olahraga dapat terus menyala dan mengharumkan nama daerah di pentas Kalimantan Timur maupun Indonesia.

