Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (3/10/2025) setelah perusahaan media sosial tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok hanya memberikan data sebagian terkait aktivitas TikTok Live selama periode demonstrasi nasional pada 25–30 Agustus 2025. Padahal, pemerintah meminta data lengkap untuk kepentingan pengawasan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa,” kata Alexander dalam keterangan resmi.
Selain persoalan data, pembekuan izin juga dipicu oleh temuan indikasi judi online yang memanfaatkan fitur siaran langsung TikTok. Menurut Alexander, pemerintah telah meminta TikTok menyerahkan data traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi termasuk nilai pemberian gift, yang diduga terkait praktik judi online.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.
Komdigi sebelumnya sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data. Namun, melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, PSE Lingkup Privat diwajibkan memberikan akses data kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan. Penolakan TikTok dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan nasional.
Alexander menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah menekankan bahwa transformasi digital di Indonesia harus berlangsung secara adil, aman, dan sehat.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Dengan pembekuan ini, pemerintah berharap TikTok dapat segera menyesuaikan kebijakannya agar sesuai dengan aturan di Indonesia. Komdigi juga memastikan pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar akan diperketat untuk menjamin kepatuhan hukum nasional.

