Jakarta – Langit kelabu kini bukan hanya metafora, tetapi kenyataan yang menyelimuti kota-kota besar di Indonesia. Lembaga riset Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menyebut kualitas udara di kawasan Jabodetabek semakin memburuk, memicu seruan keras kepada pemerintah untuk segera menetapkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional.
Baku mutu ini merupakan standar kadar maksimal polutan udara yang diizinkan, guna memastikan lingkungan yang sehat. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki target nasional yang jelas untuk menurunkan tingkat polusi udara secara sistematis. Menurut studi CREA pada 2024, tingkat PM2.5 di Jabodetabek berada di kisaran 30–55 µg/m³, atau 6–11 kali di atas ambang batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 5 µg/m³.
“Meski Indonesia bukan satu-satunya yang mengalami masalah ini, bukan berarti pemerintah bisa terus menunda komitmen nasional untuk kualitas udara,” ujar analis CREA, Katherine Hasan, dalam pernyataan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan bahwa dorongan masyarakat sipil terhadap isu ini sudah berlangsung lama melalui berbagai kanal, dari aksi hukum, kampanye digital, hingga demonstrasi. Bahkan, kualitas udara telah menjadi isu penting dalam debat Pemilu Presiden 2024.
CREA juga mencatat bahwa kualitas udara di kota-kota lain di Pulau Jawa seperti Purwakarta (56,9 µg/m³) dan Bandung (40 µg/m³) masuk kategori berbahaya bagi kelompok sensitif. Sementara kota-kota di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua juga menunjukkan angka PM2.5 tahunan antara 18–26 µg/m³—masuk kategori sedang.
Di sisi lain, Katherine mengkritisi lemahnya sistem pemantauan udara nasional. Setelah Kedutaan Besar AS menghentikan layanan pantauan udaranya, Jakarta Selatan hanya memiliki satu alat aktif. Keterbatasan ini, katanya, menghambat upaya mitigasi karena data kualitas udara yang akurat sangat dibutuhkan oleh sektor kesehatan untuk merespons dampak polusi.
Menurut CREA, pembangkit listrik berbasis fosil menjadi salah satu sumber utama polusi yang dapat diawasi secara efektif karena sudah memiliki regulasi yang jelas. Mereka menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dan peningkatan koordinasi antarlembaga dalam pengendalian polusi.
Penerapan baku mutu udara, sistem pemantauan yang transparan, dan penguatan kerangka hukum dinilai penting untuk menjamin hak dasar masyarakat terhadap udara bersih, serta mendorong pembangunan berkelanjutan dan keadilan lingkungan lintas generasi.

