Bekasi – Seperti pepatah “ala bisa karena biasa,” sidak yang dibawa tangan pemerintah kembali menyentak pasar busana. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggasak bal pakaian impor di kawasan Cikarang, Jawa Barat, dan menemukan tidak hanya pakaian bekas, tetapi juga “last season”—produk baru namun koleksi lama dari luar negeri. Langkah ini disebut sebagai ikhtiar menjaga martabat UMKM dan industri tekstil nasional.
Sidak dilakukan pada Jumat (31/1/2025) di sebuah lokasi penyimpanan di Cikarang. Purbaya memimpin pemeriksaan bersama petugas bea cukai: membongkar bal, meneliti label, hingga mengukur beberapa baju untuk memastikan kategori barang. Temuan “last season” memperkuat dugaan adanya celah yang dimanfaatkan importir ilegal untuk menyusupkan barang nonpermitted ke pasar domestik. Pemerintah menyebut praktik tersebut merugikan penerimaan negara dan menekan daya saing produsen lokal.
“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season, pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” ujar Purbaya melalui akun TikTok pribadinya, Sabtu (1/11/2025).
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya.
Usai pemeriksaan, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada jajaran bea cukai yang berhasil melakukan penindakan. Ia menuturkan, selain pidana, pemerintah menyiapkan sanksi administratif berupa denda dan pemblokiran akses impor bagi pelaku. Skema “blacklist” tersebut dimaksudkan menutup peluang residivisme dan menekan biaya sosial-ekonomi yang timbul dari pemusnahan barang bukti semata.
Dalam penjelasan lanjutan, Purbaya menilai negara akan menanggung beban bila hanya fokus memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang. Biaya pemusnahan yang tinggi serta potensi kebocoran pasar gelap menjadi alasan penguatan pengawasan, dari hulu perizinan hingga hilir distribusi. Karena itu, pintu masuk logistik dan kanal e-commerce disebut bakal dipantau ketat, sementara kolaborasi dengan pemerintah daerah di sentra perdagangan pakaian bekas akan diperkuat.
Di kalangan pelaku usaha, kebijakan ini memicu dua reaksi: sebagian pedagang thrifting merasa terjepit, sementara industri garmen kecil-menengah menyambut sebagai “nafas tambahan” di tengah penurunan omzet. Pemerintah menandaskan fokusnya bukan menumpas kreativitas gaya berpakaian, melainkan melawan aliran barang yang melanggar aturan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan konsumen.
Sidak Cikarang menjadi isyarat bahwa strategi penegakan hukum kini menggabungkan pendekatan intelijen, analitik risiko, dan edukasi publik. Bagi pasar, pesan yang ingin ditegaskan sederhana: rantai pasok busana harus patuh aturan. Bagi budaya Nusantara, ia mengingatkan adagium “ajining diri gumantung ing lathi”—wibawa dagang terjaga bila kata dan perbuatan konsisten pada hukum.

