Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Selasa 24 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Tarif Listrik PLN Tetap, Daya Beli Masyarakat Diutamakan
    Ekonomi

    Tarif Listrik PLN Tetap, Daya Beli Masyarakat Diutamakan

    By Richard28 Juni 2025Updated:28 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi tarif listrik yang naik hingga September mendatang (.inet)
    Ilustrasi tarif listrik yang naik hingga September mendatang (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Kabar baik datang bagi jutaan pelanggan listrik PLN di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 tetap tidak mengalami kenaikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat serta daya saing industri nasional.

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang sedang berlangsung. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/6/2025).

    Ia juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero), seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tidak akan mengalami penyesuaian harga.

    Jisman menambahkan bahwa PLN diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi operasional untuk menjaga mutu layanan, sekaligus meningkatkan volume penjualan listrik. “Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelasnya.

    Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro. Untuk triwulan III 2025, penyesuaian semestinya mempertimbangkan perubahan kurs, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA) dari periode Februari hingga April 2025.

    Meskipun secara kalkulasi semestinya terjadi kenaikan tarif, pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan tarif lama demi stabilitas ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang napas bagi masyarakat serta pelaku industri yang tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.

    Dengan tarif listrik tetap hingga September 2025, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan ekonomi ke depan tetap akan berpihak pada kepentingan rakyat dan pelaku usaha kecil hingga besar.

    Daya Beli Masyarakat Daya Saing Industri Kebijakan ESDM PLN Triwulan III Tarif Listrik 2025
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Richard

    Related Posts

    Indonesia Butuh 757,6 M Dolar AS untuk Pendanaan Iklim Hingga 2035

    2 Desember 2025

    BPS Ingatkan Risiko Gagal Panen akibat Banjir dan Longsor di Sumatra

    1 Desember 2025

    Surplus Dagang Indonesia Capai USD 2,39 Miliar pada Oktober 2025

    1 Desember 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.