Jakarta – Seperti jeritan serak di malam sunyi, puluhan penulis mengangkat isu serius soal pembajakan buku yang makin merajalela. Dalam kampanye #LiterasiKaryaAsli yang digelar di kawasan Palmerah Barat, mereka menyoroti ironi sistem hukum dan kepedulian pemerintah terhadap hak cipta.
Pada Selasa (24/6/2025) sore, gelombang protes itu terdengar lantang, seolah menuntut satu hal sederhana: hentikan pembajakan buku—sekarang juga.
Spektrum masalah terkuak setelah Maman Suherman, salah satu penulis yang menyuarakan keprihatinannya, menyindir lambannya penegakan hukum. “Kalau masih nungguin delik aduan terus menerus, gak akan buat para pembajak takut. Seharusnya dari dasar delik aduan ke pidana biasa, supaya ada polisi yang nangkep,” ujarnya keras saat ditemui. Ia menekankan perlunya pendekatan preventif dan represif agar pembajak takut dan berhenti beroperasi.
Maman juga memprotes normalisasi pembajakan buku atas nama “ilmu pengetahuan”. “Saya harap Gramedia dan Ditjen Kekayaan Intelektual menegaskan gak boleh ada buku bajakan di semua kantor Gramedia,” tegasnya. Pernyataan ini menyoroti peran korporasi dan pemerintah yang semestinya memastikan keberadaan buku legal di setiap lapak dan toko.
Penulis sukses novel 5 Cm, Donny Dhirgantoro, turut angkat bicara dengan pengalaman pahitnya. “Dari awal terbit 5 Cm buku saya sudah dibajak. Bertahun‑tahun mikir, sebenarnya pembajak ditangkep gak? Data mereka yang buka toko buku bajakan kan ada di marketplace, datanya ada atau gak,” katanya. Ia menyarankan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan jual beli buku bajakan sebagai langkah moral dan religius.
Di sisi lain, filsuf dan penulis Filosofi Teras, Henry Manampiring, menuntut keberanian aparat hukum. “Bikin efek kurungan (penjara). Nah ini monyetnya gak ada yang dipotong. Saya pikir kita perlu ada case beneran, supaya menciptakan efek jera di antara para pembajak, agar gak main‑main. Pembajak buku dipidana, (sekarang) action‑nya mana nih,” tegasnya dalam semangat marah yang menggema.
Kampanye #LiterasiKaryaAsli merupakan kolaborasi antara Gramedia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ekonomi Kreatif, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), dan sejumlah marketplace. Aksi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai hak cipta buku dan menjaga ekosistem perbukuan nasional.
Selama event, para penulis menyampaikan lima poin tuntutan: penegakan hukum berdasarkan delik umum, penertiban distribusi buku bajakan di toko online dan fisik, peran aktif penerbit dan marketplace, kampanye moral dan agama melalui MUI, serta sanksi tegas berupa hukuman penjara bagi pelaku.
Latar belakangnya mencerminkan kerugian besar yang dialami para pelaku industri kreatif dan penerbitan. Pembajakan bukan hanya mencuri hak ekonomi penulis, tapi juga melemahkan kualitas literasi masyarakat dan nilai-nilai intelektual nasional.
Menutup aksi, para penulis berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata—tidak sekadar retorika. Harapan paling akhir mereka adalah agar suara ini berubah jadi kebijakan konkret, agar generasi muda sekalipun bisa mengakses karya asli berkualitas dan menghormati pencipta.
Dengan tekanan publik dan dukungan lintas sektor, penulis percaya momentum ini akan menciptakan efek jera dan memulihkan ekosistem perbukuan Indonesia.

