Jakarta – Dalam langkah cepat menjelang libur Lebaran, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sebelumnya telah disahkan DPR pada Kamis (20/3/2025).
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, Kamis (17/4/2025), yang menyebut bahwa penandatanganan dilakukan sekitar tanggal 27 atau 28 Maret lalu.
UU ini memberikan kepastian hukum bagi prajurit TNI dalam menjalankan tugas di dua lembaga penegakan hukum sipil, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk legalisasi atas peran prajurit yang telah lama berjalan, khususnya sebagai hakim militer di MA dan jaksa pidana militer di Kejaksaan.
“Tidak akan mungkin ada yang berubah. Presiden Prabowo menandatangani sesuai naskah yang telah disepakati,” kata Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada konferensi pers Selasa (15/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kebangkitan kembali dwifungsi TNI dalam struktur sipil. UU tersebut murni bersifat afirmatif terhadap fungsi teknis prajurit dalam ruang lingkup hukum militer yang berinteraksi dengan institusi sipil.
Rancangan undang-undang ini sempat tertunda karena padatnya agenda luar negeri Presiden, namun akhirnya diselesaikan guna menunjukkan sikap tegas pemerintah terhadap penguatan sistem hukum nasional.
UU TNI yang baru ini juga merupakan bagian dari upaya pembaruan dalam reformasi peradilan militer, yang menekankan pada prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Dengan aturan ini, celah keraguan terhadap legitimasi hukum penugasan TNI di luar institusi militer murni diharapkan tertutup.

