Jakarta – Ibarat benang kusut yang harus diluruskan sebelum memasuki musim haji, pemerintah kembali menyoroti perbedaan tarif istitha’ah kesehatan jemaah di berbagai daerah. Menteri Haji dan Umrah RI, Mohammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan perlunya penyelarasan tarif setelah menerima banyak masukan terkait disparitas biaya pemeriksaan kesehatan jemaah.
Pada Rabu (26/11/2025), Gus Irfan menjelaskan bahwa besaran tarif istitha’ah memang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga angka di lapangan tidak seragam. Ia menyebut Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan batas tarif tertinggi sebesar Rp1 juta agar daerah dengan biaya lebih tinggi dapat menyesuaikan, dan daerah yang lebih rendah tidak menaikkan tarif.
“Tarifnya ditentukan pemerintah daerah masing-masing. Karena biayanya bervariasi, Kemenkes sudah menetapkan batas tertinggi Rp1 juta dan daerah yang menetapkan lebih dari itu agar menyesuaikan, serta yang lebih rendah jangan justru menaikkan,” ujar Irfan di Jakarta pada Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas kemungkinan penyeragaman tarif, mengingat penetapan biaya tersebut merupakan kewenangan kepala daerah.
“Khusus istitha’ah kesehatan ini, kami berkali-kali diingatkan oleh Kementerian Arab Saudi untuk benar-benar memberangkatkan jemaah yang layak, siap secara fisik maupun mental,” tegasnya.
Sorotan terhadap perbedaan tarif sebelumnya disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang menilai ketidakseragaman biaya pemeriksaan istitha’ah menyebabkan tambahan beban bagi calon jemaah karena tidak termasuk dalam pelunasan biaya haji.
“Perbedaan tarif di tiap daerah ada yang mencapai Rp1 juta dan ada yang di bawahnya. Ini jadi polemik karena menambah biaya di luar pelunasan haji,” kata Selly dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Selly juga menegaskan pentingnya adanya standar nasional mengenai jenis penyakit yang menentukan kelulusan istitha’ah kesehatan. Tanpa aturan yang jelas, menurutnya, jemaah berpotensi menghadapi ketidakpastian saat pemeriksaan.
“Standardisasi penyakit yang boleh dan tidak boleh berangkat harus jelas. Ini akan menjadi bahan pendalaman Komisi VIII dalam rapat kerja mendatang,” jelasnya.
Diskursus mengenai istitha’ah kesehatan ini kini menjadi salah satu perhatian utama menjelang musim haji, seiring upaya pemerintah memastikan pelayanan yang adil dan seragam bagi jemaah di seluruh Indonesia, layaknya semangat gotong royong yang menjadi akar budaya Nusantara.

