Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum Kehutanan) mengumumkan temuan awal terkait dugaan keterlibatan 12 subjek hukum—baik korporasi maupun perorangan—dalam kerusakan hutan yang disebut berkontribusi terhadap rangkaian banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Temuan ini muncul setelah investigasi lintas wilayah yang difokuskan pada kondisi hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, kawasan yang terdampak paling signifikan.
Dalam pemaparan resmi di Jakarta, Sabtu (06/12/2025), Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa indikasi kuat kerusakan tutupan hutan ditemukan di konsesi-konsesi tertentu di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Penurunan daya serap tanah akibat pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan diduga mempercepat terjadinya aliran permukaan saat hujan ekstrem, yang kemudian memicu banjir dan longsor besar di berbagai titik. Selain itu, keberadaan material kayu yang hanyut terbawa arus memperkuat dugaan aktivitas penebangan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal. Aktivitas pada PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok pembalakan liar,” ujar Dwi dalam keterangan pers.
Sejak Kamis (04/12), tim gabungan Kemenhut telah memasang papan larangan pada lima lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pembukaan lahan dan penebangan di luar ketentuan. Dua lokasi berada di konsesi PT TPL, sementara tiga lainnya berada pada tanah PHAT milik pihak JAM, AR, dan DP. Penandaan ini dilakukan untuk mengamankan lokasi serta mencegah kegiatan lanjutan yang dapat menghilangkan bukti.
Penyelidikan juga mencatat temuan empat truk kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB) di wilayah PHAT milik JAM. Penyidik Balai Gakkum Sumatera saat ini sedang menelusuri dugaan alur logistik kayu serta kemungkinan pola serupa pada PHAT lainnya. Semua subjek hukum yang teridentifikasi dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan pada Selasa, 09 Desember 2025.
“Kami telah memanggil 12 subjek hukum tersebut. Tim melakukan penyegelan sebagai bagian dari verifikasi fakta serta penyiapan bukti untuk proses hukum yang adil dan transparan,” jelas Dwi.
Selain penegakan hukum, Kemenhut sedang berkoordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk merumuskan langkah restorasi hulu DAS serta perlindungan masyarakat terdampak. Pada kasus PHAT milik JAM, penyidik menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 tentang P3H, yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp2,5 miliar bagi korporasi.
Dengan jumlah korban dan kerusakan yang terus bertambah, kasus ini menjadi prioritas penanganan hukum di tingkat nasional. Pemerintah menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak hanya menargetkan pelaksana lapangan, tetapi juga memeriksa kemungkinan keterlibatan struktural di balik aktivitas perusakan hutan.

