Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Sabtu 13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Berita
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota
    Hukum

    MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

    Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU IKN dan memastikan status Jakarta tetap berlaku.
    By Ericka13 Mei 2026Updated:12 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    monas
    Monumen Nasional (Monas), Jakarta (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Seperti halnya pohon beringin yang tetap berdiri kokoh di tengah terpaan angin, kepastian mengenai status ibu kota negara akhirnya mendapat penegasan dari Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menjadi penanda bahwa arah perpindahan pusat pemerintahan masih berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan negara.

    Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Selasa (12/05/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi dan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo. Dengan putusan tersebut, Jakarta tetap menjalankan fungsi dan kedudukannya sebagai ibu kota negara hingga pemerintah menerbitkan keputusan presiden terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai tidak terdapat kekosongan status konstitusional ibu kota negara sebagaimana yang didalilkan pemohon. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perpindahan ibu kota baru akan berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

    “Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir.

    Mahkamah turut mencermati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang sebelumnya dipersoalkan pemohon. Menurut MK, aturan tersebut harus dipahami secara utuh bersama ketentuan lainnya sehingga tidak menimbulkan penafsiran bahwa status ibu kota berada dalam kondisi menggantung.

    “Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” jelas Adies.

    Sebelumnya, pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU IKN menimbulkan ketidaksinkronan dengan aturan mengenai Daerah Khusus Jakarta. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menciptakan kekosongan status ibu kota yang dapat berdampak terhadap legitimasi administrasi pemerintahan.

    Namun, Mahkamah menyatakan dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Dengan demikian, seluruh aktivitas pemerintahan dan fungsi konstitusional ibu kota tetap berada di Jakarta sampai adanya keputusan resmi dari Presiden mengenai perpindahan pusat pemerintahan ke Nusantara.

    Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa perubahan besar dalam tata negara dilakukan secara bertahap dan berdasarkan landasan hukum yang jelas. Seperti filosofi gotong royong dalam budaya nusantara, setiap tahapan pembangunan dan perpindahan ibu kota dijalankan secara terukur agar tetap menjaga kepastian bagi seluruh masyarakat.

    Hukum Tata Negara Ibu Kota Nusantara Jakarta Mahkamah Konstitusi UU IKN
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ericka

    Related Posts

    Kemenhut Ungkap 12 Korporasi Diduga Penyebab Bencana Aceh–Sumatera

    6 Desember 2025

    Tito Belum Pastikan Asal Kayu Gelondongan dalam Banjir Sumatera

    1 Desember 2025

    Sistem Peringatan Dini Lewotobi Resmi Beroperasi

    29 November 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.