Close Menu
Kenai.idKenai.id
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    Kamis 30 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kenai.idKenai.id
    • Beranda
    • Berita
    • Budaya
    • Nusantara
    • Lifestyle
    • Artikel
    • Promosi
    Kenai.idKenai.id
    Beranda » Nadiem Dijatuhi Vonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook
    Hukum

    Nadiem Dijatuhi Vonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

    Majelis hakim menyatakan mantan Mendikbudristek terbukti melakukan korupsi pada proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook.
    By Ericka30 Juni 2026Updated:30 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim
    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – “Hukum ibarat timbangan yang tak boleh condong ke satu sisi.” Ungkapan itu seakan menjadi latar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut menjadi babak penting dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik sejak proses penyidikan dimulai.

    Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022. Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/06/2026).

    “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar, pidana uang pengganti Rp5,67 triliun, serta pidana pengganti apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

    Perkara ini berawal dari proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM yang dinilai tidak disusun sesuai kebutuhan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jaksa menilai pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek sebesar Rp1,56 triliun, serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak memberikan manfaat sesuai tujuan program.

    Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut menjalankan perbuatannya bersama sejumlah pihak lain yang diproses melalui berkas perkara terpisah. Beberapa nama yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Rangkaian perkara ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pengambilan keputusan, tetapi juga melibatkan proses perencanaan dan pelaksanaan proyek pemerintah secara menyeluruh.

    Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan turut disinggung bahwa sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google. Selain itu, fakta mengenai kepemilikan surat berharga dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 turut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian di persidangan. Namun, seluruh fakta tersebut telah diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

    Vonis terhadap mantan menteri tersebut diperkirakan masih akan berlanjut ke tahapan hukum berikutnya karena terdakwa menyatakan akan menempuh upaya banding. Proses tersebut menjadi bagian dari hak setiap terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama.

    Perkara ini kembali mengingatkan bahwa tata kelola anggaran publik membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang konsisten. Dalam budaya Nusantara dikenal pepatah bahwa amanah adalah titipan yang harus dijaga. Putusan pengadilan menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

    Kasus Chromebook Korupsi Pendidikan Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor Vonis Tipikor
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ericka

    Related Posts

    Hakim Ungkap Alasan Vonis 10 Tahun untuk Nadiem

    30 Juni 2026

    MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

    13 Mei 2026

    Kemenhut Ungkap 12 Korporasi Diduga Penyebab Bencana Aceh–Sumatera

    6 Desember 2025

    Comments are closed.

    © 2026 Kenai.id by Dexpert, Inc.
    PT Sciedex Multi Press
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.