Jakarta – Fenomena penyalahgunaan obat seperti riak air yang tak terlihat namun menghanyutkan, kini menjadi perhatian serius pemerintah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap tren peningkatan signifikan penyalahgunaan ketamin dalam beberapa tahun terakhir, menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap generasi masa depan.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, lonjakan distribusi ketamin terjadi sejak 2022 hingga 2024. Pada 2022, distribusi tercatat sekitar 134 ribu, kemudian meningkat menjadi 235 ribu pada 2023, dan melonjak hingga 440 ribu pada 2024. Peningkatan ini terjadi pada penyaluran ke fasilitas pelayanan kesehatan, namun di sisi lain membuka celah penyalahgunaan di luar kebutuhan medis.
“Kami ingin jelaskan strategi penguatan pengawasan sediaan farmasi obat tertentu yang sering disalahgunakan, bahwa khusus ketamin, kita lihat tahun 2022, tahun 2023 dan 2024 mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” ujar Taruna Ikrar dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senin (20/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketamin tidak termasuk dalam kategori narkotika, sehingga penanganannya tidak berada di bawah kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini membuat pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPOM, termasuk dalam pengaturan distribusi dan penggunaannya.
Sebagai langkah konkret, BPOM telah menerbitkan regulasi terkait obat-obatan tertentu melalui Peraturan BPOM Nomor 12. Kebijakan ini bertujuan memperketat jalur distribusi, termasuk pengawasan terhadap penyaluran ke apotek dan fasilitas kesehatan. Hasilnya, pada 2025 mulai terlihat penurunan tren distribusi ketamin, yang diharapkan berbanding lurus dengan berkurangnya penyalahgunaan.
“Kami juga akan menggelar gerakan nasional untuk melibatkan generasi muda melawan penyalahgunaan obat-obatan tertentu, serta meluncurkan sistem informasi pengawasan yang terintegrasi,” tambahnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat penyalahgunaan obat seperti ketamin seringkali terjadi di kalangan anak muda, terutama karena kurangnya edukasi dan pengawasan. Selain itu, kemudahan akses terhadap obat-obatan tertentu juga menjadi faktor pendorong meningkatnya kasus penyalahgunaan.
Para pengamat kesehatan menilai bahwa pendekatan tidak bisa hanya bersifat represif, melainkan harus dibarengi edukasi yang masif kepada masyarakat. Kampanye kesadaran publik dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menekan angka penyalahgunaan.
Di tengah derasnya arus modernisasi, tantangan pengawasan obat menjadi semakin kompleks. Seperti pepatah lama, “api kecil jika dibiarkan akan membakar ladang,” demikian pula penyalahgunaan obat yang perlu ditangani sejak dini. Upaya BPOM diharapkan menjadi benteng awal dalam menjaga kesehatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.

